Hukum & Kriminal

LSM Gempita Gelar Aksi Damai di Polda Sumsel Tuntut Penangguhan Penahanan Endrek Bin Daming Petani Bunga Karang Tanjung Lago

2
×

LSM Gempita Gelar Aksi Damai di Polda Sumsel Tuntut Penangguhan Penahanan Endrek Bin Daming Petani Bunga Karang Tanjung Lago

Sebarkan artikel ini
LSM Gempita Gelar Aksi Damai di Polda Sumsel Tuntut Penangguhan Penahanan Endrek Bin Daming Petani Bunga Karang Tanjung Lago

Kabarnusa24.com ,Palembang — Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumatera Selatan menggeruduk Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel pada Rabu (14/10/2026). Aksi damai ini digelar sebagai bentuk kecaman keras atas dugaan ketidakadilan hukum dan kriminalisasi terhadap petani lokal di kawasan Air Telang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Resmi Nomor: 005/10/GMPT/2026 yang ditujukan kepada Polrestabes Palembang c.q. Kasat Intelkam, aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 500 peserta. Massa aksi terdiri dari gabungan petani, kelompok ibu-ibu, bapak-bapak, hingga elemen mahasiswa yang membawa spanduk, poster, dan pengeras suara untuk menyampaikan orasi.

Pertanyakan Kewenangan Polairud di Lahan Darat

Fokus utama tuntutan massa tertuju pada penangkapan dan penahanan seorang petani lokal bernama Endrek Bin Daming oleh Unit Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumsel. GEMPITA menilai proses penegakan hukum tersebut janggal secara yuridis dan tidak tepat sasaran.

“Penangkapan dilakukan oleh Polairud, padahal lokasi kejadian berada di daratan, bukan di wilayah laut atau sungai yang menjadi domain kerja Polairud,” tegas perwakilan aksi GEMPITA dalam keterangan resminya.

LSM GEMPITA menduga penangkapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun. Padahal, aktivitas perkebunan warga bertujuan untuk menopang ketahanan pangan, mencegah banjir, serta membantu mitigasi kebakaran lahan, bukan untuk merusak hutan.

Soroti Isu Mafia Tanah dan Skema Perhutanan Sosial

Selain menuntut pembebasan Endrek, GEMPITA juga membongkar isu yang lebih besar terkait dugaan keterlibatan mafia tanah di kawasan hutan Air Telang, Banyuasin. Mereka mengindikasikan adanya penguasaan ratusan hektare lahan secara ilegal yang melibatkan oknum bernama Hakim Thahir Tan.

Padahal, masyarakat setempat sebelumnya telah menempuh jalur administratif yang sah dengan bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Warga memohon agar lahan garapan mereka dapat dilegalisasi melalui skema Perhutanan Sosial. Namun, alih-alih mendapat respon positif dan solusi hukum, tokoh petani setempat justru dijerat sanksi pidana.

Tuntutan Massa dan Rencana Aksi Lanjutan

Dalam aksi ini, massa membawa beberapa poin tuntutan utama:

Mendesak Polda Sumsel segera membebaskan Endrek Bin Daming dari penahanan.

Evaluasi dan klarifikasi penanganan hukum oleh unit Polairud di wilayah darat.

Usut tuntas dugaan mafia tanah di kawasan Air Telang, Kabupaten Banyuasin.

Selain menggelar orasi di Mapolda Sumsel, massa berencana melanjutkan desakan hukum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel untuk mengusut dan mengaudit secara tuntas status kepemilikan lahan sengketa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penahanan Endrek Bin Daming oleh Polairud. Seluruh rangkaian aksi diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan setempat.

Penulis