foto : kadis Diskoperindag Ridha,di dampingi narasumber
judul :
Tutup Pelatihan Bendahara KDKMP, Muhammad Ridha Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Keuangan Koperasi Desa
LUMAJANG, kabar nusa24.Com— Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, S.Sos., menegaskan bahwa bendahara memiliki peran strategis sebagai benteng integritas dan jantung akuntabilitas koperasi desa. Peran tersebut menjadi kunci dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan sekaligus membangun kepercayaan anggota terhadap koperasi.Acara ini berlangsung di hotel Aston Iin hall Ranu Pane,di hadiri 50 peserta.
Penegasan itu disampaikan Ridha saat menutup Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Lumajang Tahun 2026, setelah peserta mengikuti rangkaian pelatihan selama empat hari.
Dalam sambutannya, Ridha mengingatkan bahwa bendahara bukan sekadar petugas pencatat transaksi atau pengelola uang. Lebih dari itu, bendahara merupakan pihak yang memegang tanggung jawab penting dalam menjaga kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha koperasi.
“Di awal pembukaan, saya menyampaikan bahwa Anda semua bukan sekadar juru catat atau pemegang uang, melainkan benteng integritas dan jantung akuntabilitas organisasi,” ujar Ridha.
Ia kemudian menantang para peserta untuk membuktikan kompetensi yang diperoleh selama pelatihan melalui praktik nyata ketika kembali ke desa masing-masing.
“Setelah empat hari ditempa di tempat ini, apabila kembali ke desa dengan ilmu dan status sertifikasi baru, apakah Bapak dan Ibu sudah siap menjadi benteng integritas dan jantung akuntabilitas koperasi masing-masing?” katanya.
Ridha menjelaskan, peran bendahara dapat dipahami melalui dua gambaran sederhana, yakni jantung dan benteng. Sebagai jantung, bendahara memastikan aliran keuangan koperasi berjalan secara sehat melalui pencatatan yang transparan, tertib, dan jujur.
Menurut dia, keuangan merupakan salah satu unsur penting yang menopang kegiatan usaha koperasi. Apabila dikelola dengan baik, koperasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk berkembang dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, sebagai benteng, bendahara harus mampu menjaga koperasi dari berbagai risiko, mulai dari godaan penyalahgunaan keuangan, kesalahan administrasi, hingga tekanan yang dapat memengaruhi integritas dalam menjalankan tugas.
“Benteng tidak boleh retak oleh godaan dan tidak boleh runtuh oleh ketidakmampuan mencatat. Benteng inilah yang menjaga agar rumah besar bernama KDKMP tetap berdiri kokoh dan anggotanya merasa aman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi yang diperoleh peserta tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen formal atau sekadar pelengkap administrasi. Sertifikat tersebut harus menjadi bukti komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
“Sertifikat kompetensi yang nanti diraih bukan sekadar kertas untuk dipajang, melainkan bukti komitmen bahwa Anda adalah jantung yang sehat dan benteng yang kokoh bagi ekonomi desa Anda,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ridha turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan, termasuk para narasumber, asesor, dan panitia.
Ia secara khusus mengapresiasi kontribusi Dr. Oyong Lisa, MM., CMA., Ak., CA., CIBA., CBV., ACPA., CTIA., CTFAIA., SAS, serta Dr. Fauzan Muttaqien, S.E., M.M., yang terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menutup sambutannya, Ridha menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang telah mengawal pelatihan hingga berjalan lancar. Ia kemudian secara resmi menutup Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP Kabupaten Lumajang Tahun 2026.
“Dengan mengucap Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP Kabupaten Lumajang Tahun 2026 secara resmi saya nyatakan ditutup,” pungkasnya.
Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan kompetensi yang diperoleh dalam pengelolaan keuangan koperasi di desa masing-masing, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dapat menjadi landasan dalam memperkuat koperasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa.( D.S )