Pemkab Lumajang Siapkan Pengakuan Masyarakat Adat Tengger, Lindungi Tradisi dan Wilayah Leluhur
LUMAJANG, Kabarnusa 24.Com— Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah memproses penetapan masyarakat hukum adat Tengger sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap tradisi, hukum adat, kelembagaan, dan wilayah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan, proses tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Pengakuan masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti pada dokumen atau bentuk semata. Nilai substansialnya harus dirasakan langsung melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa,” kata Agus dalam kegiatan pembahasan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lumajang.Acara tersebut di hadiri perwakilan kejaksaan Lumajang, anggota DPR RI dari fraksi PKB, anggota DPRD Kabupaten Lumajang’, peserta workshop sebayak 175 orang, diadakan di gedung BKPSDM,Jalan Jenral Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam menjalankan proses tersebut.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah telah membentuk panitia kabupaten untuk mengawal tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat. Proses ini dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar pengakuan yang diberikan didasarkan pada kondisi dan bukti di lapangan.
Agus menyebut, pemerintah daerah juga tengah memproses penetapan Keputusan Bupati terkait masyarakat hukum adat di Lumajang. Proses tersebut mendapat dukungan dari Universitas Jember yang telah melakukan kajian dan verifikasi.
Menurut dia, tahapan tersebut penting untuk memastikan hak-hak historis, wilayah adat, hukum adat, kekayaan, serta kelembagaan masyarakat adat terdokumentasi dengan baik dan memperoleh perlindungan hukum.
Tengger Brang Wetan, Penjaga Tradisi di Lumajang
Agus menjelaskan, masyarakat adat Tengger yang tinggal di wilayah Kabupaten Lumajang dikenal sebagai Tengger Brang Wetan, yakni komunitas masyarakat Tengger yang mendiami kawasan di sebelah timur Gunung Bromo.
Masyarakat ini memiliki kehidupan yang erat dengan pertanian sekaligus mempertahankan tradisi dan tata nilai leluhur. Keberadaan mereka tersebar di sejumlah desa di kawasan pegunungan Lumajang.
Di Kecamatan Senduro, masyarakat Tengger berada di Desa Ranupani, Argosari, Kandangan, Wonokerto Ayu, Kandang Tepus, Bedayu, Bedayu Talang, Burno, dan Senduro. Sementara itu, di Kecamatan Candipuro, komunitas tersebut berada di Desa Penanggo dan Pakel.
Hingga kini, masyarakat Tengger Brang Wetan masih menjalankan berbagai adat istiadat dan ritual secara berkelanjutan, baik dalam lingkup pribadi maupun bersama-sama.
Sejumlah tradisi yang tetap dilestarikan antara lain Pujan, Kaseran, Unan-Unan, dan Yadnya Kasada. Tradisi tersebut menjadi bagian penting dari identitas budaya sekaligus mencerminkan hubungan masyarakat adat dengan lingkungan dan kehidupan sosialnya.
Selain memiliki tradisi yang kuat, masyarakat Tengger Brang Wetan juga mempunyai hukum adat berupa norma dan aturan yang hidup serta dijalankan untuk mengatur perilaku masyarakat berdasarkan nilai-nilai budaya yang diwariskan.
Desa Jadi Garda Terdepan Pelestarian Adat
Agus menegaskan, pengakuan masyarakat hukum adat harus diikuti langkah nyata dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah kecamatan dan desa yang berada di wilayah komunitas adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan tradisi tersebut.
Menurut dia, nilai-nilai budaya dan norma adat Tengger perlu diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga memperhatikan identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat.
Pemerintah desa juga diharapkan menjaga kohesi sosial dan kelestarian lingkungan melalui penguatan tradisi gotong royong serta perlindungan hutan, sumber mata air, dan ekosistem di sekitarnya. Dalam upaya tersebut, sinergi dengan mitra strategis, khususnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dinilai penting.
Selain itu, pranata adat dan peran para romo dukun diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan masyarakat melalui musyawarah, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Penguatan Kelembagaan hingga Wisata Berbasis Adat
Lebih lanjut, Agus berharap penetapan masyarakat hukum adat dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan kelembagaan dan pelestarian warisan leluhur.
Salah satu upaya yang dinilai penting ialah mendokumentasikan dan membakukan pengetahuan serta praktik adat agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
Pemerintah daerah juga mendorong pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan, terutama kawasan yang memiliki nilai sakral dan menjadi sumber kehidupan masyarakat. Perlindungan wilayah tersebut, termasuk sumber mata air, diharapkan menjadi sarana menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru memicu konflik.
Di sisi lain, pengakuan masyarakat hukum adat juga diharapkan membuka peluang pengembangan wisata berbasis adat yang menghormati nilai budaya dan kelestarian alam. Dengan pendekatan tersebut, kearifan lokal dapat menjadi kekuatan pembangunan sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat.
Agus menegaskan, pelestarian adat bukan berarti menolak modernisasi. Sebaliknya, nilai-nilai leluhur dapat menjadi fondasi untuk menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan identitas budaya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat adat dapat memastikan tradisi Tengger tetap hidup, lingkungan terjaga, serta manfaat pembangunan dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Lumajang.( D.S )