Daerah

Khozin: BUMD Tak Bisa Sehat Jika Dikelola dengan Pendekatan Emosional

6
×

Khozin: BUMD Tak Bisa Sehat Jika Dikelola dengan Pendekatan Emosional

Sebarkan artikel ini
Khozin: BUMD Tak Bisa Sehat Jika Dikelola dengan Pendekatan Emosional

Khozin: BUMD Tak Bisa Sehat Jika Dikelola dengan Pendekatan Emosional

LUMAJANG,jatim mandiri – Persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak cukup diselesaikan dengan suntikan modal. Ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan sektoral, serta penempatan pengelola yang tidak sesuai kompetensi dinilai menjadi persoalan mendasar yang menghambat kinerja perusahaan daerah. Karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan tata kelola profesional agar BUMD mampu tumbuh sehat sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI Komisi II, Dr. H. Muhammad Khozin, M.A.P., saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan yang membahas bukunya berjudul “Sengkarut Perusahaan Daerah: Transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Sekarat Jadi Sehat”. Acara tersebut berlangsung di Hall Ranu Gembolo, Hotel Aston Inn, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lumajang, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sekitar 120 peserta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Khozin menjelaskan, BUMD menghadapi tantangan kompleks karena harus mematuhi berbagai regulasi sektoral sesuai bidang usahanya. BUMD yang bergerak di sektor pengelolaan air, misalnya, berhadapan dengan aturan yang berkaitan dengan operasional sektor tersebut. Demikian pula BUMD di bidang keuangan yang harus memperhatikan ketentuan terkait jasa keuangan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai jenis kegiatan usahanya.

Menurut dia, berbagai aturan yang tersebar tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan menyulitkan pengelolaan perusahaan daerah. Oleh sebab itu, ia mendorong harmonisasi regulasi melalui pembentukan undang-undang khusus yang mengatur BUMD secara lebih komprehensif.

“Jadi, ada aturan sektoral yang berserakan dan mengatur satu entitas yang bernama BUMD. Makanya, kami mendorong adanya harmonisasi aturan tersebut dalam bentuk satu undang-undang tersendiri yang mengatur BUMD,” ujar Khozin.

Dorong Pembentukan Holding BUMD

Selain persoalan regulasi, Khozin menilai pemerintah daerah perlu memperkuat ekosistem pengelolaan BUMD melalui skema holding atau perusahaan induk. Skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengonsolidasikan aset, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan daerah.

Ia mencontohkan keberadaan Danareksa di tingkat pemerintah pusat yang berperan dalam pengelolaan dan pengembangan ekosistem perusahaan negara. Menurut Khozin, pendekatan serupa layak dikaji untuk BUMD agar perusahaan daerah memiliki dukungan kelembagaan yang lebih kuat.

“Kenapa tidak, misalkan di BUMD dibikin satu holding yang itu bisa men-generate BUMD agar semakin sehat, agar semakin tumbuh,” katanya.

Gagasan tersebut, lanjutnya, perlu diarahkan pada penguatan kinerja dan keberlanjutan usaha, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, BUMD diharapkan mampu mengoptimalkan aset, meningkatkan efisiensi, dan memperluas kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

BUMD Harus Seimbang antara Pelayanan Publik dan Bisnis

Khozin juga menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara BUMD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Keduanya memiliki fungsi berbeda sehingga tidak dapat dikelola dengan pendekatan yang sama.

SKPD pada dasarnya menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik dengan dukungan anggaran pemerintah. Sementara itu, BUMD memiliki tanggung jawab ganda, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Menurut Khozin, perbedaan orientasi tersebut harus tercermin dalam penentuan bentuk badan usaha, model bisnis, indikator kinerja, dan sistem pengawasannya.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menempatkan BUMD sesuai karakteristik usaha dan tujuan pembentukannya. Perusahaan daerah yang mengutamakan pelayanan umum harus memiliki tata kelola yang mampu menjamin keterjangkauan layanan, sedangkan BUMD berbentuk perseroan dituntut menerapkan prinsip bisnis yang sehat tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Rekrutmen Pengelola Tak Boleh Berdasarkan Kedekatan

Persoalan lain yang disoroti Khozin adalah proses rekrutmen dan penempatan pengelola BUMD. Ia menilai, perusahaan daerah akan sulit berkembang apabila jabatan strategis diberikan berdasarkan kedekatan personal atau kepentingan politik, bukan kemampuan profesional.

Menurut dia, kepala daerah sebagai pembina BUMD memiliki tanggung jawab memastikan bahwa orang-orang yang ditempatkan dalam jajaran pengelola mempunyai kompetensi sesuai bidang usaha perusahaan.

Ia mengkritik praktik penunjukan orang dekat tanpa mempertimbangkan kapasitas dan pengalaman yang dibutuhkan. Kondisi semacam itu berisiko melemahkan pengambilan keputusan, menghambat inovasi, dan mengurangi kemampuan perusahaan dalam menghadapi persaingan.

“Perusahaan tidak akan pernah tumbuh kalau dikelola hanya dengan pendekatan emosionalitas, bukan dengan pendekatan profesionalitas. Itu sudah pasti,” tegas Khozin.

Ia menambahkan, perbaikan BUMD harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kepastian regulasi, sistem rekrutmen berbasis kompetensi, pembinaan yang konsisten, hingga pengawasan yang efektif. Tanpa pembenahan tersebut, tambahan modal berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar perusahaan daerah.

Khozin Tekankan Pentingnya Tradisi Literasi di Kalangan Mahasiswa

Dalam kesempatan itu, Khozin juga mendorong mahasiswa, khususnya peserta PMII, untuk memperkuat tradisi akademik melalui kegiatan membaca, menulis, berdiskusi, dan memperluas wawasan.

Menurut dia, mahasiswa yang kelak terjun ke dunia legislatif maupun ruang pengambilan kebijakan harus memiliki disiplin, kemampuan berpikir kritis, dan perspektif yang luas. Organisasi kemahasiswaan, kata dia, semestinya menjadi ruang pembentukan kapasitas intelektual sekaligus pengembangan kepemimpinan.

Ia menilai, kebiasaan membaca dan menulis tidak boleh dipandang sebagai kegiatan tambahan semata. Keduanya merupakan fondasi penting bagi mahasiswa untuk memahami persoalan masyarakat, menyusun gagasan, dan merumuskan solusi berdasarkan analisis yang kuat.

Khozin menjelaskan, buku tentang transformasi BUMD tersebut disusun melalui proses kajian selama satu tahun delapan bulan. Proses itu menjadi bagian dari upayanya mengurai persoalan perusahaan daerah berdasarkan data, regulasi, dan kondisi di lapangan.

Melalui forum tersebut, ia berharap mahasiswa tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika pembangunan, tetapi juga mampu berkontribusi melalui pemikiran, penelitian, dan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi mengenai BUMD tersebut menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kesehatan perusahaan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal. Kepastian regulasi, profesionalitas pengelola, serta keseimbangan antara pelayanan publik dan orientasi bisnis menjadi faktor penting agar BUMD mampu bertahan, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.( D.S )

Penulis