Ketua HPBI Lumajang Soroti Kebijakan Stockpile Pasir, Desak Penertiban Tambang Ilegal dan Perbaikan Jalan
LUMAJANG,Kabarnusa24.Com — Kebijakan penutupan stockpile pasir dan penataan distribusi hasil tambang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan pelaku usaha pertambangan. Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang, Jamal Abdullah Alkatiri, menilai penataan sektor pertambangan perlu diiringi kepastian kebijakan, pengawasan yang konsisten, serta perbaikan infrastruktur agar tata niaga pasir tetap berjalan tertib dan berdaya saing,acara ini berlangsung di cafe Alka,Jalan Srikaya, Sukodono.
Jamal menjelaskan, penutupan stockpile lama dilakukan setelah masa sewanya berakhir. Menurut dia, kebijakan mengenai pemusatan lokasi penampungan pasir tersebut perlu dilihat dari latar belakang pembentukan dan fungsi awal kawasan.
Ia menyebut, pada awalnya area tersebut dipersiapkan sebagai jalur lintasan truk pengangkut pasir dengan pengawasan petugas, sebagaimana diterapkan di kawasan Gedung Jajang atau Lempeni. Namun, pada masa pemerintahan sebelumnya, melalui PD Semeru, aktivitas penyewaan kemudian dipusatkan di satu lokasi.
“Awalnya hanya disiapkan sebagai jalur lewat truk pasir dengan pengawasan petugas. Kemudian ada kebijakan yang memusatkan aktivitas sewa di satu tempat,” ujar Jamal, merujuk pada kebijakan yang berlaku pada periode sebelumnya.
Menurut Jamal, kebijakan pemusatan tersebut sempat mendapat penolakan dari kalangan penambang. Meski demikian, asosiasi akhirnya mengikuti ketentuan pemerintah. Dalam perkembangannya, sejumlah penambang memilih keluar karena menilai kebijakan itu sulit dipertahankan dalam jangka panjang.
Biaya Sewa dan Akses Lokasi Jadi Persoalan
Selain persoalan kebijakan, Jamal menyoroti biaya dan lokasi stockpile baru. Ia menyebut biaya sewa satu titik stockpile mencapai sekitar Rp20 juta. Sementara itu, lokasi yang dinilai terlalu jauh menjadi salah satu pertimbangan bagi pembeli dalam menentukan tempat usaha.
Menurut dia, sejumlah pembeli kini lebih memilih kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) karena dinilai lebih dekat dengan akses pengambilan pasir dan proses penerimaan barcode.
Kondisi tersebut, kata Jamal, perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar kebijakan penataan stockpile tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga efisiensi distribusi dan kebutuhan pelaku usaha.
Penataan lokasi penampungan pasir dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi. Namun, kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan jarak, biaya operasional, serta kemudahan akses bagi pembeli dan pengangkut.
E-Girik Dinilai Dongkrak Pendapatan Daerah
Di sisi lain, Jamal menilai penerapan sistem E-Girik atau kartu pengiriman yang digunakan dalam distribusi pasir, termasuk untuk pengiriman ke Surabaya, membantu memperkuat pengawasan tata niaga pertambangan.
Menurut dia, sistem tersebut dapat membantu pencatatan pengiriman dan pengendalian kuota, sehingga potensi kebocoran penerimaan pemerintah bisa ditekan.
Jamal menyebut, berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD), kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan diperkirakan telah mencapai sekitar Rp25 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi pemerintah daerah, termasuk mengenai periode penerimaan dan komponen pendapatan yang dihitung.
Bagi kalangan penambang, penguatan sistem pencatatan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih transparan. Sistem yang berjalan konsisten diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah sekaligus pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Penertiban Tambang Ilegal Harus Konsisten
Jamal menegaskan, penertiban tambang ilegal merupakan ranah pemerintah dan instansi berwenang. HPBI, menurut dia, berkepentingan mendorong agar aktivitas pertambangan di Lumajang berjalan sesuai aturan dan tidak dirugikan oleh praktik penambangan yang melanggar ketentuan.
Ia berharap pengawasan terhadap tambang ilegal dilakukan secara konsisten. Selain menjaga ketertiban usaha, penindakan terhadap aktivitas ilegal dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara para pelaku pertambangan.
Jamal juga menilai berkurangnya praktik penambangan ilegal dapat membantu menjaga kualitas serta stabilitas harga pasir Lumajang di pasar nasional. Dengan demikian, penambang yang beroperasi sesuai ketentuan tidak harus menghadapi persaingan harga yang terbentuk dari praktik usaha yang tidak wajar.
Minta Pemerintah Perhatikan Infrastruktur Jalan
Persoalan infrastruktur turut menjadi perhatian HPBI Lumajang. Jamal berharap pemerintah segera memperbaiki jalan dan akses menuju kawasan pertambangan yang mengalami kerusakan, termasuk ruas jalan yang sempat bergelombang di sisi kanan.
Ia menyebut, penanganan ruas tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing. Menurut dia, dukungan anggaran yang dialokasikan melalui pemerintah provinsi perlu diikuti langkah perbaikan yang nyata di lapangan.
Infrastruktur yang memadai dinilai berpengaruh langsung terhadap kelancaran pengangkutan pasir, efisiensi biaya logistik, dan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, Jamal berharap pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan akses jalan menuju kawasan tambang tidak berlarut-larut.
HPBI Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Anggota
Di internal organisasi, HPBI Lumajang menggelar pertemuan rutin yang diikuti 34 anggota. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menjaga kekompakan, memperkuat solidaritas, dan mengevaluasi perkembangan sektor pertambangan.
Jamal mengatakan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan untuk membahas langkah organisasi dan menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi para penambang.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pertambangan dapat berjalan lebih terbuka. Pemerintah diharapkan menjalankan pengawasan serta memastikan penerimaan daerah tercatat dengan baik, sedangkan penambang berkomitmen mematuhi aturan dan menjalankan usaha secara tertib.
Menurut Jamal, sinergi tersebut menjadi kunci untuk menciptakan sektor pertambangan yang lebih teratur, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta menjaga daya saing pasir Lumajang di pasar nasional.( D.S )