Kabarnusa24.com, KARAWANG | BERMULA dari tindakan sebuah perusahaan di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan pengelolaan limbah ekonomis dan non-ekonomis.
Atas persoalan tersebut itu, 7 Kepala Desa (Kades) pada September 2023 sempat meradang, dengan memberikan reaksi keras terhadap pihak perusahaan. Atas reaksi tersebut, salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sempat melaporkan para Kades yang tergabung didalam Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Ciampel.
Selain membuat surat yang diduga merupakan intervensi terhadap perusahaan, IKD Kecamatan Ciampel juga sempat mengancam akan mengerahkan massa ke perusahaan.
Hanya saja sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dugaan Abuse Of Power ke -7 Kades tersebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya?
Sebagaimana yang diutarakan oleh, Ghani Firmansyah, “Seharusnya Kejari Karawang bisa menjelaskan kepada publik, sudah sejauh mana proses penanganan atas laporan salah satu LBH tersebut? Bisa dibayangkan, sejak dilaporkan hingga sampai saat ini sudah lebih dari 1 Tahun,” Senin, (17/2/2025).
“Sedangkan bila bicara petunjuk, sudah jelas kok adanya bukti intervensi dalam bentuk administrasi, yaitu surat yang dilayangkan oleh ke-7 Kades di Kecamatan Ciampel kepada pihak perusahaan,” ungkapnya
Dijelaskan juga oleh Ghani, Jika dalam waktu 14 hari kedepan belum ada kejelasan atas penanganan laporan tersebut.
“Maka dengan sangat terpaksa, kami akan melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, untuk mempertanyakan progres penanganannya. Sekaligus mendesak agar segera dituntaskan,” pungkasnya. ***