Kabarnusa24.com, KARAWANG | TIDAK PERNAH ada Corporate Social Responsibility (CSR) selama 30 tahun berdiri untuk lingkungan sekitar, ribuan masa LSM Laskar NKRI dan BARAK Indonesia mengepung PT. Daido Indonesia Manufacturing di Kawasan Indotaise.
Aksi demonstrasi ini untuk mengawal aspirasi Pemdes Kalihurip Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang yang selama ini diabaikan pihak perusahaan.
Berulang kali Pemdes Kalihurip menyampaikan aspirasi secara persuasif kepada perusahaan, tetapi tidak pernah didengar. Akhirnya Pemdes Kalihurip meminta bantuan Ormas/LSM untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam orasinya, Ketua Umum BARAK Indonesia, H. D. Sutedjo MS, SH menyampaikan, diatur dalam Undang-undang Desa, setiap pemerintahan desa berhak menggali potensi kearifan lokal di desanya masing-masing. Hal ini guna untuk memajukan pembangunan desa dengan cara meningkatkan pendapatan desa.
“Buat apa perusahaan ada di Karawang, kalau semua potensinya dikelola oleh semua perusahaan di luar Karawang,” teriak H. D. Sutedjo MS, SH, Senin (17/2/2025).
Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika saja semua industri di setiap kawasan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat dan perusahaan lokal, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang akan semakin meningkat.
Terlebih saat ini, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Yaitu dimana persentase retribusi dan pajak tidak lagi 70% untuk provinsi dan 30% untuk daerah. Melainkan dibalik 40% untuk provinsi dan 60% untuk daerah.
Sehingga hari ini semua pemerintahan daerah kabupaten/kota menggali semua potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi. Termasuk rencana Bupati Karawang yang akan mewajibkan semua kendaraan operasional di kawasan indutri berplat nomor T. Karena di sana ada potensi bagi hasil pajak dan retribusi besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Makanya hari ini kami mengawal Kepala Desa Kalihurip untuk menyampaikan aspirasinya kepada PT. Daido Indonesia Manufacturing,” tuturnya.
Kades Kalihurip, Jajang Herman menyampaikan, selama 30 tahun berdiri PT. Daido Indonesia Manufacturing tidak pernah memberikan CSR kepada lingkungan. Jangankan kerjasama, silaturahmi dan komunikasi pun tidak pernah.
“Hari ini saya minta pimpinan PT. Daido mendengarkan aspirasi masyarakat yang saya wakili. Karena ini jelas melanggar UU Desa dan CSR. Selama ini kami merasa dianggap patung dan dianggap tidak ada,” teriak Kades dalam orasinya.
Upaya persuasif untuk menyampaikan aspirasi sudah dilakukan. Tetapi tidak pernah didengar oleh pihak perusahaan. Oleh karenanya, Pemdes Kalihurip meminta bantuan Ormas untuk membongkar bahwa di PT. Daido ada praktek kedzoliman.
“Ini bicara fakta, kita tidak mengada-ngada. Untuk itu hari ini saya ingin bertemu dengan direktur perusahaan untuk menyampaikan aspirasi,” tandas Kades.
Sementara berdasarkan hasil mediasi dengan perwakilan manajemen PT. Daido, pihak perusahaan meminta waktu satu atau dua hari ke depan, agar masa aksi bisa bertemu langsung dengan pemutus kebijakan PT. Daido yang masih ada di Taiwan.
“Jika sehari dua hari tidak ada keputusan yang kongkret, maka kami akan melakukan aksi lebih besar di PT. Daido. Jangan coba-coba membohongi kami,” teriak H. D. Sutedjo MS, SH, di depan PT. Daido.***