Bekasi, – kabarnusa24.com
Pengembang dan pengelola lahan kavling Darul Hasan Residence yang berlokasi dilahan blok 1 desa Karangbahagia kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi dengan alibi “tanah kavling siap huni”. diduga telah menabrak aturan dan pelanggaran tentang lahan peruntukan perumahan dimana lokasi yang dijadikan proyeknya adalah masuk zona hijau dalam RTRW 2011-2031 kabupaten Bekasi.
Selain itu, dengan adanya proyek kavling siap huni tersebut akan merusak tatanan tata ruang di kecamatan Karangbahagia.
Ft.dokumentasi media kabarnusa24.com (Raga R. Wijaya)
Wandi.SH, yang akrab disapa Wawan Rahwana Ketua Umum Ormas Salakanagara Pasundan Bersatu merasa sangat prihatin dan miris masih saja ada pengembang nakal yang melakukan pembodohan publik secara terbuka untuk bisnis properti nya meraup keuntungan besar tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku, cetusnya, Selasa 04/03/2025.
” Kavling itu berada dalam zona hijau, yang tidak dapat di alih fungsikan untuk kegiatan apapun selain pertanian”, ujar Wawan Rahwana.
Dikatakan Wandi.SH atau Wawan Rahwana, pentingnya peranan semua elemen masyarakat baik Pemkab Bekasi, hal ini Dinas terkait dan legislatif (DPRD Kabupaten Bekasi) untuk mengawasi dan menindak setiap pembangunan yang menabrak aturan dan ini ditutup karena sangat jelas pelanggarannya.
Wawan Rahwana mengatakan bahwa pembukaan lahan Kavling harus sesuai Regulasi.
Izin pembukaan lahan kavling di zona hijau harus memenuhi beberapa regulasi dan izin dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Berikut beberapa regulasi dan izin yang diperlukan:
1. *Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005* tentang Penggunaan Tanah: Regulasi ini mengatur tentang penggunaan tanah, termasuk perubahan peruntukan lahan dari zona hijau menjadi kavling.
2. *Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008* tentang Rencana Tata Ruang Wilayah: Regulasi ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah, termasuk zona hijau dan kavling.
3. *Peraturan Daerah (Perda)* tentang Penggunaan Tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah: Regulasi ini mengatur tentang penggunaan tanah dan rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.
Izin
1. *Izin Perubahan Peruntukan Lahan (IPPL)*: Izin ini diperlukan untuk mengubah peruntukan lahan dari zona hijau menjadi kavling.
2. *Izin Penggunaan Tanah (IPT)*: Izin ini diperlukan untuk menggunakan tanah untuk kegiatan kavling.
3. *Izin Lingkungan (IL)*: Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan kavling tidak merusak lingkungan sekitar.
4. *Izin Mendirikan Bangunan (IMB)*: Izin ini diperlukan untuk mendirikan bangunan di atas lahan kavling.
5. *Izin Penggunaan Air (IPA)*: Izin ini diperlukan untuk menggunakan air untuk kegiatan kavling.
Dokumen
1. *Surat Permohonan Izin*: Surat permohonan izin yang diajukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
2. *Rencana Tata Ruang Wilayah*: Rencana tata ruang wilayah yang sudah sesuai.
Menurutnya Slsebagai elemen masyarakat semua punya kewajiban menyikapi kegiatan yang melanggar peraturan,” tegasnya.
“Oleh karenanya atas dasar hal tersebut,kami Ormas Salaka Nagara Pasundan Bersatu akan melayangkan surat ke DPRD kabupaten bekasi dan Dinas terkait untuk menyidak langsung proyek Kavling siap huni Darul Hasan Residence yang lokasinya berada dan berdiri dalam Zona Hijau di Blok 1 Kp. Pulo bambu Rt.003/001 Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, tandasnya.**