Jakarta ||kabarnusa24.com
Organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bersama Ormas Generasi Muda GRIB JAYA melakukan pertemuan dalam membahas implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, ketua umum PPDI H.Norman Yulian disambut hangat oleh Ketua Umum Generasi Muda GRIB JAYA, Herdinan Rozario Marshal, pertemuan berlangsung di kantor DPP GRIB Jaya Jakarta pada Rabu, 06 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ketua um PPDI H.Norman Yulian memaparkan penerapan Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, ujar Norman Yulian.
Dikatakan Norman di dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk berpendidikan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik, ungkapnya.
“Undang-undang ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, seperti aksesibilitas bangunan, transportasi, dan komunikasi.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan peraturan perundang-undangan yang sangat penting untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, imbuh Norman Yulian.
Salah satu pembahasan yang menonjol dalam pertemuan tersebut pembahasan fokus pada Implementasi penerapan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, dimana seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. salah satunya kewajiban perusahaan menyediakan kuota tenaga kerja sebesar 1% di sektor swasta dan kuota 2% di sektor BUMN atau instansi pemerintah bagi penyandang disabilitas.Namun fakta nya penetapan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas masih jauh dari harapan.
Norman Yulian juga menyampaikan harapannya kepada ketua umum GRIB Jaya H.Hercules untuk dapat bergabung sebagai Dewan Penasihat PPDI.
” Saya sangat berharap kepada Bapak H.Hercules untuk bergabung di PPDI sebagai Dewan Penasihat hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya advokasi hak- hak penyandang disabilitas di Indonesia melalui pandangan dan bimbingan strategis dari sosok yang sangat berpengalaman dan berpengaruh seperti Bapak H.Hercules, tutup Norman Yulian.