Bondowoso – Kabarnusa24.com.
Pengajian Tafsir Jalalain Tambhena Ati di Ponpes Al Islah Dadapan Grujugan mendatangkan Prof Rafly Harun dan Dr Eggy Sujana di Masjid Kembar, Sabtu malam (4/3/2023).
Dua orang yang dikenal sebagai pengritisi pemerintah ini memberikan pencerahan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana KPU harus menunda pemilu dari yang seharusnya tahun 2024 menjadi tahun 2025.
Sebelum memberikan pencerahan terkait penundaan pemilu itu, Profesor Refly Harun, yang saat ini berusia 50 tahun sempat memberikan buku karya tulis nya kepada pimpinan ponpes Al Islah KH Thoha Yusuf Zakaria atau yang dikenal dengan sebutan Gus Thoha. “Buku ini berisi kritik dan pro dari 200 tokoh nasional terhadap saya, selama saya berkiprah di dunia perpolitikan Indonesia, ” katanya.
Bahkan Profesor Refly Harun sempat memutar video berisi ciptaan lagunya tentang pemimpin yang adil. “Berbicara tentang putusan PN Jaksel yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu dari 2024 menjadi Juli 2025 jelas ini putusan hakim yang salah atau melanggar hukum , ‘katanya.
Itu ada upaya dari pemerintah saat ini untuk merpanjang masa jabatan. ” Masa jabatan presiden sampai Oktober 2024 namun harus ditunda hingga Juli 2024 gara gara putusan PN Jaksel,” katanya.
Jelas itu putusan yang melanggar konstitusi. “Ibaratnya pengadilan militer melakukan putusan cerai , itu bukan ranahnta. Jelas ini salah kaprah,’ katanya.
Jika ditelaah lebih dalam itu majelis hakimnya bisa dikatakan bodoh atau ada intervensi dari luar. ” Padahal itu majelis hakim senior, sudah pengalaman di bidang hukum,” katanya.
Dan itu para hakim di PN Jaksel tidak berhak melakukan putusan sengketa pemilu. “Itu kewenangan PTUN untuk melakukan putusan,” Katanya.
“Bisa jadi majelis hakimnya di intervensi,” Kata nya. Padahal biaya besar sudag digelontorkan ke KPU. Pertanyaan nya siapa yang melakukan intervensi? “Kita lihat saja beberapa tahun terakhir ini ada gerakan 3 periode jokowi, perpanjangan masa jabatan, dan saat ini ada gerakan tunda pemilu, “katanya.
Oleh sebab itu, Rafly Harun mengajak masyarakat untuk menolak penundaan pemilu dan minta segera KPU melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel. Sebab tidak ada yang lebih tinggi dari konstitusi. ” Kekuasaan harus dibatasi, “katanya.
Sementara itu, advokat terkenal Dr Eggy Sujana SH mengatakan semua fakta yang dikatakan Refly Harun itu benar. Eggy Sujana mengatakan hal serupa bahwa pemerintah saat ini ingin melanggengkan kekuasaannya. ” Ini bisa dilihat dari adanya gerakan para kepala desa yang ingin diperpanjang masa jabatan nya menjadi 9 tahun dari awal nya 6 tahun, juga ada gerakan jokowi tiga periode, namun ini dimentahkan oleh MK, lalu ada putusan PN Jaksel yang menunda pemilu, ini jelas ada yang menggerakkan dari pemerintah sendiri, “katanya. Masyarakat,kata Eggy Sujana harus CBM, cerdas, berani, militansi.
(eko/AR).