Konawe, Kabarnusa24.Com – GMA Sultra Desak GAKKUM Untuk Hentikan Aktivitas PT. RBM di Konawe. Rabu.8/3/2023.
Garda Muda Anoa Soroti PT.RBM yang beraktivitas di Desa Unggulino, Kecamatan Puriaala, Kabupaten Konawe. GMA menduga bahwa PT. Restu bumi mineral yang ber aktifitas di daerah tersebut telah menggunakan jalan umum tanpa mengantongi izin penggunaan jalan umum.
“Setelah melakukan investigasi lapangan, kami duga kuat PT. RBM tidak punya izin untuk menggunakan jalan umum.” Tutur ikbal.
Tak hanya itu, GMA juga menyoroti dugaan Over Load yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Dan bukan hanya izin yang kami soroti, berdasarkan hasil investigasi lanjutan yang kami lakukan, kami menemukan beberapa aktifitas kendaraan yang kami duga Over Load, padahal kita tau sendiri kondisi jalan di daerah tersebut sangat rusak parah hal ini tentu bertentangan dengan UU NO 22 tahun 2009.” Lanjutnya.
Ikbal selaku Presidium GMA meminta kepada GAKKUM untuk segera menghentikan aktifitas PT. RBM yang diduga telah melanggar UU NO 22 Tahun 2009.
“Tentu dari hasil investigas kami juga akan bertandang ke Sekretariat GAKKUM untuk meminta menghentikan aktivitas PT. RBM ini.” Tutur ikbal.
Ikbal menambahkan akan terus mengawal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. RBM ini.