Konawe Kepulauan – Kabarnusa24. Com.Kordinator Presidium Hipmawani -Sultra Mengecam Pemda Konkep Dan DPRD Konkep Mengambil Tindakan Tegas Memberhentikan Aktivitas PT. GKP Yang Melakukan Penambangan IIlegal Mining Di Wawonii.
“Muh. Zulfikar Selaku kordinator Presidium Hipmawani Menangapi terkait insiden yang terjadi pada tanggal 9 di desa roko-roko Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan bahwa,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 P/HUM/2022 (Putusan MA) terkait Permohonan Keberatan Hak Uji Materil (HUM) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW Konkep) yang dimenangkan masyarakat Pulau Wawonii di hilangkan nya pasal-pasal tambang dalam perda tersebut”.
Dan berdasarkan putusan PTUN kendari Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI menyatakan batal keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019.
“Lanjut Fikran, Semestinya Pemda Konkep harus memberhentikan aktivitas pertambangan di pulau wawonii paska keputusan PTUN Kendari, tidak perlu menunggu hasil banding karena PT GKP makin sewenang-wenang merampas hak rakyat di tambah lagi IPPKH yang kadaluarsa, tidak ada izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan izin lingkungan juga tidak sejak dari proses penerbitan IUP, tidak ada alasan lagi pemerintah Konkep untuk tidak memberhentikan aktivitas tambang di pulau wawonii”.
“Pemerintah Konkep dan DPRD Kab Konkep Hargai lah putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari serta hargai Keputusan perda yang kalian buat sendiri sebagaimana dalam perda tersebut cuma 41 hektar di kecamatan wawonii tenggara dan kecamatan wawonii timur, akan tapi PT GKP menambang sudah lebih 41 hektar berdasarkan kondisi di lapangan sekarang ±200 hektar, di mana pengawasan DPRD Konkep dan di mana ketegasan Pemda Konkep, ini terkesan Pemda berada di ujung telunjuk Perusahaan yang membiarkan Perusahaan merampas hak rakyat”.
“Bupati Kab.Konawe kepulauan,wakil bupati serta DPRD Kab. Konkep yang terhormat ingat jabatan kalian lahir dari rakyat gunakan kebijakan kalian untuk rakyat jangan kebijakan kalian untuk perusahaan, hari ini terjadi lagi penerobosan lahan rakyat dan di rampas hak rakyat, Cengkeh palah dan tumbuhan lain yang di tanam di atas yang sudah menjadi sumber pencarian rakyat dari dulu kini di rusak oleh tangan kalian yang serakah atas kekuasaan kalian”.Tutup Fikran.