Jakarta, kabarnusa24.com – Dewan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (DP F-SEDAR), melakukan aksi unjuk rasa di Silang Monas Barat Daya /B2 pada Minggu pukul 12.00 WIB (12/03/2023)
Menuntut Pemerintah:
1. Bertanggung jawab atas kondisi pekerja perempuan dan pekerja rumah tangga.
2. KPPA tidak sekedar mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja perempuan tetapi juga menjamin
penegakan regulasi tersebut dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran terhadap
perlindungan dan hak-hak kaum perempuan.
3. KPPA harus lebih serius dalam mendorong pengesahan RUU PPRT.
Dengan dilengkapi alat peraga Spanduk / Poster, Mobil sound system No Pol : B 9462 FAV massa secara damai berunjuk rasa menyampaikan keinginannya:
– Stop kriminalisasi aktivis HAM, demi demokrasi kritik harus diteruskan ! Pejabat tidak boleh congkak & Arogan !
– Laksanakan perlindungan buruh hamil
– PT. Alpen Food Industri melanggar hukum
– Merdeka itu bebas dari kekerasan seksual
– Laksanakan perlindungan buruh hamil
– PDIP menguasai negara buruhnya di tindas rakyatnya sengsara
Massa aksi mulai melakukan orasi secara bergantian dari mobil sound system. Dalam orasinya Pj. Putri Purnama Sari dan Kartika menyampaikan:
“Kami dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) dalam momentum peringatan Hari Perempuan Sedunia tahun 2023 (International Women’s Day 2023) hadir di halaman Istana Negara untuk meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, bertanggung-jawab atas semakin buruknya kondisi buruh perempuan Indonesia akibat masih berlakunya sistem kerja magang, kontrak dan outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.” Tegas Putri
Masih dalam orasinya “Selama 2 periode masa pemerintahan Bapak Joko Widodo, kondisi buruh perempuan bukannya semakin membaik malah semakin buruk.” Singgung Putri.
Dilanjutkan dengan orasi Kartika,
“Perubahan-perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan memasukannya ke dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kemudian diubah lagi di dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja alih-alih menghapus Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing malah mempertahankan sistem tersebut bahkan menurunkan kualitasnya.” Cetus Kartika.
Masih dalam orasinya Kartika meneriakan “Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk dapat mengeksploitasi buruh Indonesia dengan biaya semurah-murahnya dan melipat gandakan keuntungan pengusaha
dengan mengabaikan hak-hak buruh, tidak terkecuali buruh perempuan.”
“Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing merupakan sistem yang berpotensi merampas harkat, martabat, dan derajat pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang bekerja dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing cenderung takut melawan ketika hak-haknya dikurangi, dihalangi dan dirampas dari dirinya.” Pungkas Kartika.
Belum ada tanggapan dan perhatian dari aksi demonstrasi ini dari pihak terkait. (Bersambung)**