Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Tubagus Ismail, Senin 7 Juli 2025.
Bangunan yang seharusnya dibangun lima lantai sesuai izin, ternyata berdiri enam lantai.
Tak hanya itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran itu pun menggunakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sebagai bagian dari bangunan.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, jajaran Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin.
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, dokumen perizinan atau Persetujan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diajukan tetapi tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80 persen berdiri.
“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan, apakah berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.
“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ujar Bambang.
Ia menerangkan, penyegelan akan berlaku selama 7 hari. Selama masa ini, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan.
“Keamanan area tetap diawasi oleh petugas, namun tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan berlangsung,” tegasnya







