Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Tanah Makam Kong Aplus diplang, Polres Metro Bekasi Panggil Kades Kedungwaringin

15
×

Tanah Makam Kong Aplus diplang, Polres Metro Bekasi Panggil Kades Kedungwaringin

Sebarkan artikel ini
Tanah Makam Kong Aplus diplang, Polres Metro Bekasi Panggil Kades Kedungwaringin

Bekasi || Kabarnusa24.com

Buntut pengeplangan lahan tanah makam keramat Almarhum Kong Aplus, pihak Kepolisian Metro Bekasi melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Kedungwaringin Hj.Tita Komalasari S.pdi untuk klarifikasi permohonan cek girik dari lahan yang disengketakan tersebut, dengan nomor : B / 11/607/XI/Ros/1.2/2022/Restro Bks apakah terdaftar atau tidak di buku induk Desa.

Sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Kedungwaringin H.Dirja Sujani telah melaporkan salah satu warga Nimin alias Goler dan Kus, yang diduga melakukan pematokan atau memasuki pekarangan atau menguasai tanah tanpa izin dengan nomor laporan: LP./2595/ SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi, pada tanggal 21 Oktober 2022.

Atas permasalahan perebutan saling klaim lahan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan Harda Polres Metro Bekasi, dimana lahan tersebut berdasarkan plang yang dipasang di pekarangan lahan makam Kong Aplus oleh phak terlapor Nimin alias Goler dan Kus yang mengklaim lahan tersebut, dengan bertuliskan’ TANAH INI MILIK AHLI WARIS (Alm) UWE SAIBI (Lurah SUTA), sesuai girik No. 958 Persil No. 48.b. Sedangkan berdasarkan Laporan Polisi ( LP) H.Dirja Sujani tercantum dengan Girik C Desa No : 1195, Persil 35, Kelas :D.II dengan luas sekitar 3.100 Meter Persegi,milik Konon Bin Ibin dan tidak terdaftar di Girik C.No 958, Persil 48b.yang terletak di Kp.Kramat RT 017. RW 06, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.
Tanah Makam Kong Aplus diplang, Polres Metro Bekasi Panggil Kades Kedungwaringin

H Dirja Sujani mengatakan, bahwa kami sebagai warga desa Kedungwaringin sangat sangat kecewa dan keberatan atas pematokan dan pemasangan plang tanpa izin dan memasuki pekarangan yang notabanenya dimana lahan tersebut berdiri makam keramat yang sudah puluhan tahun dan menjadi tempat sakral dan budaya bagi masyarakat Desa Kedungwaringin, dan kenapa saat ini ada pihak yang mengaku ngaku dan mengklaim laha tersebut,ujar H.Dirja, Minggu (27/11/2022.

Gunawan menambahkan ,seharusnya, ,pihak pemerintah Desa Kedungwaringin bisa memusyawarahkan persoalan ini, bukan hanya diam, seolah olah mendukung adanya permasalahan perkara rebutan saling klaim dilahan yang sudah puluhan tahun berdirinya makam Kong Aplus, lahan makam Kong Aplus yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu, ada apa ini dengan Kepala Desa Kedungwaringin,jangan-jangan ada dugaan kuat persengkokolan dengan oknum yang mengklaim tanah atau lahan pemakan Kong Aplus, tegas tokoh muda masyarakat Kedungwaringin, Gunawan

Awak media mengkonfirmasi Kades Kedung Waringin, namun tidak pernah direspon dan memberikan tanggapannya, sampai berita ini dipublikasikan apa adanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *