Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan 7 Pemuda Diduga Gangster Tim Guk – guk

1
×

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan 7 Pemuda Diduga Gangster Tim Guk – guk

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan 7 Pemuda Diduga Gangster Tim Guk - guk

Surabaya, Kabarnusa24.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 7 pemuda dari kelompok gangster tim guk-guk terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang korban di Pos Security Pakuwon City Surabaya.

Dalam keterangan rilisnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan bahwa tujuh pemuda yang berhasil diamankan terdiri dari 4 orang pemuda masih di bawah umur, sementara 3 orang lainnya sudah berusia dewasa.

“Setelah dalam pemeriksaan ataupun interograsi kita bisa menetapkan tujuh tersangka yang memang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap 2 korban, salah satunya korban satpam, kedua korban itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit,” jelas AKBP Anton, Kamis (01/12).

Kapolres menambahkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, yaitu AA, KS, RA, NA, RR, FF, dan R merupakan kelompok gangster timm guk-guk yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban RDA dan MFR dengan menggunakan (clurit dan pedang) hingga mengakibatkan korban mengalami luka – luka.

“Kronologi dari kejadian tersebut berawal dari korban MFR bersama team kwok – kwok yang berjumlah 50 kendaraan bermotor bertemu dengan gangster Guk – guk di pom bensin Jalan MER Surabaya,” ungkap AKBP Anton.

Karena geng Kwok-kwok mengetahui kalah jumlah massa, selanjutnya korban MFR bersama SK dan U melarikan diri ke arah pos Pakuwon City di wilayah Kenjeran Surabaya.

“Saat itu, RDA salah satu security yang sedang berjaga di Pos pakuwon city bersama rekannya MD, terkejut karena tiba-tiba didatangi 3 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Supra yaitu korban MFR, SK dan U yang hendak menerobos portal dan menabrak barier sampai MFR jatuh,” kata Anton.

Anton juga menambahkan bahwa, tak lama kemudian datang kelompok gangster guk – guk dengan berboncengan sepeda motor mengejar MFR, selanjutnya kelompok gengster guk-guk yang membawa sajam dan stik golf langsung memukul dan membacok korban MFR.

“Mengetahui kejadian tersebut, security RDA mencoba menolong namun tiba-tiba ada salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam ke arahnya hingga mengenai tangan kirinya, lalu RDA dan MFR bersembunyi di belakang truk untuk berlindung diri,” tutur Kapolres.

Komplotan gangster Guk-guk tersebut juga sempat merusak kaca Pos Security dengan senjata tajam dan stik golf, saat mengetahui ada pihak security lain yang datang, para anggota gangster guk-guk langsung melarikan diri.

BACA JUGA:  Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap Kasus 3C Lampung Utara - Tiga bandit jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, di tiga lokasi terpisah. Mereka merupakan para pelaku pencurian motor (curanmor), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) atau "3C" Yang sempat meresahkan warga Lampung Utara. Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor dan Curat serta curas dalam kurun waktu satu minggu. "Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara, ini membuktikan hal itu ditanggapi dengan serius oleh kepolisian" ungkap Kompol Yohanis. Rabu (28/5/25). "Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman" Imbuhnya Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama pelaku pertama di tangkap TP (35) Warga Dusun I Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. "Bersama pelaku turut diamankan 1(satu) unit sepeda motor honda grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 Dan nosin NCE 1177863" terang AKP Apfryyadi "Waktu Kejadian DI jalan raya sukamaju kalicinta Kotabumi Pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib" lanjut Kasat Reskrim. "Tersangka kedua yang diamankan adalah PWT alias Apun (40) warga Desa Pagar Blambangan Pagar, bersama pelaku turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994" ujarnya Diterangkan AKP Apfryyadi Waktu Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.TKP Jl. Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R No.pol B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotiet wama hitam) di sita dari pelaku ketiga PTR (29) warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. "Waktu kejadian minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di desa Handuyang Ratu Kec. Bunga Mayang Lampung Utara" tuturnya. Karena perbuatannya tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara 9 tahun, sementara tersangka PTR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. (*)

Tak ingin buruannya kabur, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang di backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengejaran hingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan komplotan gengster.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yakni AA, KS, RA, NA yang berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Luntas Tambaksari Surabaya.

Polisi pun melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku N di rumahnya dan juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni RR dan FF di Waru Sidoarjo

Selain meringkus 7 terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti CCTV TKP, tiga unit sepeda motor, tujuh buah senjata tajam jenis clurit dan pedang, dua buah stick golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh (7) anggota gangster ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

(Hms/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *