Tutup
Daerah

Klaim Lahan PJT II Berdasarkan SHM No 128 Di Tarumajaya, Diduga Ada Kejanggalan

2
×

Klaim Lahan PJT II Berdasarkan SHM No 128 Di Tarumajaya, Diduga Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Klaim Lahan PJT II Berdasarkan SHM No 128 Di Tarumajaya, Diduga Ada Kejanggalan

Bekasi-Jabar || Kabarnusa24.com

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 128 Atas nama Indra Salim seluas 6815 meter persegi, diduga ada yang janggal. pasalnya Bahwa tanah tersebut diduga sebagian adalah milik Balai Besar Waduk & Sungai (BBWS) berupa tanah dalam garis sempadan melalui PJT II milik perusahaan umum jasa Tirta II tepatnya di Jl PLTGU Muara Tawar Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Agung Andrew Maulana kepada Wartawan selaku/sebagai pemegang surat ijin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) dengan No 20.3/DL/112/SIPLS/2008 saluran pembuang DA4 kanan tanah tinggi irigasi Bebebalan yang menurutnya di atas tanah PJT bisa terbit menjadi Sertifikat Hak Milik perorangan.

” Aneh bang kaya ada yang janggal, ko bisa di atas tanah instansi pemerintah bisa diterbitkan sertifikat hak milik perorangan, kan jadi lucu bang, mengambil hak negara di delegasikan sama negara juga,”Ungkap Andrew sambil geleng-geleng kepala.

Sementara itu dikatakan Erwin Mailudin pemerhati kebijakan publik Kabupaten
Bekasi mengatakan, Menurut Agung Andrew Maulana bahwa pihak PJT II sudah memastikan/membenarkan dan mengakui bahwa lahan yang di manfaatkan oleh Agung Andrew Maulana adalah tanah milik negara

” Saat itu pihak PJT II sudah turun langsung ke lokasi sambil mengukur area lahan yang sekarang di klaim oleh SHM No 128 An Indra Salim. Dengan kejadian ini maka pihak BPN akan menjadi preseden buruk atas kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor pertanahan di Kabupaten Bekasi,” Jelas Erwin Jumat (07/04/2023).

Erwin menambahkan, idealnya dimana saat pembuatan sertifikat atau pengganti sertifikat proses pengukuran tanah secara detail dan sistematis seharusnya pengukuran berdasarkan saksi mengenai batas dan luas sehingga tidak terjadi “overlap” yakni tumpang tindih di atas tanah pihak lain.

” Erwin juga meminta kepada Dewan DPRD Kabupaten Bekasi terutama komisi I sebagai mitra kerja BPN menindaklanjuti persoalan ini, atas terjadinya penerbitan SHM perorangan di atas tanah PJT karena ini sudah ramai dalam pemberitaan media masa.” jelasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *