JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran.
Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Namun kenyataannya, instruksi itu belum berjalan mulus di lapangan. Terbukti, beberapa kredit pemilik kendaraan, menelan pil pahit.
Salah satunya, menimpa salah satu Warga yang berdomisili Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Rizky Syofi Atmaja diduga telah mendapatkan ancaman dari debt collector leasing Womb Finance melalui pesan WhatsApp.
“Saya sudah membayar tagihan leasing Womb Finance angsuran kendaraan motor ber Plat nomor B 4924 SKA tipe Honda, pada tanggal 17 April 2023 sudah di bayarkan melalui pembayaran Indomaret 2 bulan sekaligus. Namun DC tetap masih nagih lewat WhatsApp. Yang membuat saya kesal, dengan ancaman untuk penarikan kendaraan motor saya”, ujarnya kepada wartawan, Senin (17/04/23).
Dirinya menambahkan, “Setiap ada yang WhatsApp penagihan, sudah saya ajak ketemuan di rumah saya dari ancaman DC itu. Riwayat pembayaran ada bukti nya dari struk Indomaret sengaja saya tidak kasih tau dengan DC itu. Mau tau saja saya tujuan WhatsApp dengan ancaman DC itu kepada saya apa?,” Ujarnya.(Red)