SIAK, 2 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dalam data yang diperoleh awak media tercatat bernilai puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana anggaran tersebut direalisasikan dan sejauh mana pertanggungjawaban penggunaannya dapat dibuktikan secara terbuka.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama tercatat anggaran penerimaan peserta didik baru sebesar Rp2.300.000, administrasi kegiatan sekolah Rp14.432.700, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp1.360.000, serta berlangganan daya dan jasa sebesar Rp42.178.800. Selain itu, terdapat anggaran untuk sejumlah kegiatan lainnya yang nilainya cukup signifikan.
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah anggaran sebesar Rp51.451.000 untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. Sementara itu, pos pembayaran kehormatan tercatat sebesar Rp75.000.000. Besarnya nilai tersebut tentu membutuhkan rincian realisasi yang jelas agar publik dapat mengetahui penggunaannya secara konkret.
Pada tahap berikutnya, data juga mencatat anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp37.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp4.400.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp8.000.000, serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp45.752.100. Anggaran tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan, realisasi belanja, serta bukti pertanggungjawaban dari setiap pengeluaran.
Tidak hanya itu, terdapat pula anggaran pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp1.190.000, berlangganan daya dan jasa Rp37.163.400, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp14.393.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp3.500.000. Masing-masing pos tersebut semestinya dapat dijelaskan secara rinci melalui dokumen pertanggungjawaban dan bukti realisasi.
Untuk kegiatan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, pada tahap tersebut tercatat anggaran sebesar Rp31.165.000. Nilai tersebut tentunya bukan angka kecil sehingga transparansi mengenai realisasi kegiatan dan penggunaan dananya menjadi penting untuk diketahui.
Pertanyaan semakin mengemuka karena ketika awak media melakukan konfirmasi, pihak sekolah menyampaikan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala SMK Negeri 1 Siak, Raja Zalhairi, melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapan terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian.
“Ya, untuk menerbitkan berita itu memang hak Bapak sebagai media, tapi kami menggunakan dana tentu sesuai dengan juknis, Pak,” demikian jawaban Raja Zalhairi ketika dikonfirmasi. Ia juga menyinggung agar media tidak hanya melihat angka pada item besar tanpa melihat rincian atau turunan dari setiap anggaran.
“Kalau Bapak mengambilnya item besarnya saja tanpa ada penurunan per item atau turunannya, anggaran itu sepertinya besar sekali, Pak. Kami menggunakannya sesuai juknis, Pak,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti awak media dengan meminta rincian turunan anggaran beserta dokumen pertanggungjawaban atau SPJ. Permintaan itu bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi agar setiap angka yang diberitakan dapat dicocokkan dengan bukti penggunaan sebenarnya.
Namun, hingga berita ini disusun, dokumen SPJ yang diminta belum diterima oleh awak media. Akibatnya, rincian penggunaan sejumlah anggaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Padahal, SPJ dan bukti pendukung merupakan bagian penting untuk melihat apakah sebuah anggaran benar-benar telah direalisasikan sesuai dengan peruntukan dan nilai yang dilaporkan.
Jika memang seluruh Dana BOS tersebut digunakan sesuai juknis, maka dokumen pertanggungjawaban semestinya dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai penggunaan anggaran. Misalnya, untuk kegiatan apa dana dikeluarkan, kapan kegiatan dilaksanakan, siapa penerima pembayaran, berapa nilai transaksi, serta apakah terdapat bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.
Di sinilah letak persoalan yang perlu mendapat perhatian. Jawaban bahwa anggaran telah digunakan sesuai juknis belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai realisasi. Publik membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya penjelasan secara lisan. Terlebih terdapat beberapa pos dengan nilai puluhan juta rupiah yang secara wajar menimbulkan pertanyaan mengenai detail penggunaannya.
Awak media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran ataupun laporan fiktif karena kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta bukti yang sah. Namun, belum diperolehnya SPJ ketika diminta untuk kepentingan konfirmasi membuat sejumlah dugaan dan pertanyaan mengenai realisasi anggaran belum mendapatkan jawaban yang tuntas.
Apabila nantinya dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa seluruh belanja benar-benar sesuai dengan kegiatan dan ketentuan, maka hal tersebut sekaligus dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan, bukti transaksi dan realisasi di lapangan, persoalan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Pengelolaan Dana BOS pada akhirnya bukan hanya persoalan angka di atas kertas. Ada kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan masyarakat di dalam setiap rupiah yang dibelanjakan. Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun dugaan yang tidak berdasar. Jika penggunaan anggaran memang telah sesuai aturan, tunjukkan rinciannya dan buktikan melalui dokumen.
Media ini tetap memberikan ruang kepada Kepala SMK Negeri 1 Siak Raja Zalhairi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Inspektorat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung. Publik berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai penggunaan Dana BOS tersebut. Bukan sekadar “sesuai juknis”, tetapi harus dapat dibuktikan dengan SPJ dan realisasi yang jelas. Transparansi adalah jawaban paling tepat untuk mengakhiri tanda tanya atas penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
(Hasanuddingulo)