BeritaNasionalPendidikan

Pendidikan Hak bagi Semua Masyarakat, Komisi X DPR RI : Status Desil Tak Boleh Hambat Akses Dapatkan KIP Kuliah

6
×

Pendidikan Hak bagi Semua Masyarakat, Komisi X DPR RI : Status Desil Tak Boleh Hambat Akses Dapatkan KIP Kuliah

Sebarkan artikel ini
Pendidikan Hak bagi Semua Masyarakat, Komisi X DPR RI : Status Desil Tak Boleh Hambat Akses Dapatkan KIP Kuliah
Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga saat kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). 

PASURUAN,— Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mendorong evaluasi kriteria desil dalam penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Ia menilai, pengelompokan tingkat kesejahteraan perlu ditinjau agar tidak menghambat mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Sabam saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (9/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi X meninjau persoalan sarana dan prasarana pendidikan serta berbagai isu pendidikan lainnya.

Sabam menilai, penggunaan desil sebagai salah satu pertimbangan dalam mengakses bantuan pendidikan perlu dievaluasi agar mahasiswa yang membutuhkan tetap memiliki kesempatan memperoleh dukungan biaya kuliah.

“Sesungguhnya pendidikan itu jangan dibatasi oleh desil. Jadi, pendidikan itu menjadi hak semua masyarakat,” tegas Sabam.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi calon penerima secara tepat agar mahasiswa yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat pengelompokan tingkat kesejahteraan. Sabam berharap evaluasi terhadap kriteria tersebut dapat memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

“Harapannya, desil jangan menjadi penghalang terhadap penerimaan KIP Kuliah untuk anak-anak kita ke depan,” pungkasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin