Berita

Jangan Hanya Tuntut Kades Bekerja! Ribu Simatupang Pertanyakan Pembayaran SILTAP dan Hak 74 Kades Purna Tugas

9
×

Jangan Hanya Tuntut Kades Bekerja! Ribu Simatupang Pertanyakan Pembayaran SILTAP dan Hak 74 Kades Purna Tugas

Sebarkan artikel ini
Jangan Hanya Tuntut Kades Bekerja! Ribu Simatupang Pertanyakan Pembayaran SILTAP dan Hak 74 Kades Purna Tugas

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Persoalan pembayaran penghasilan tetap (SILTAP), tunjangan purnatugas, dan operasional pemerintahan desa di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi sorotan setelah Ribu Simatupang mengungkapkan informasi mengenai dugaan keterlambatan pemenuhan hak aparatur desa. Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak keuangan aparatur, keberlangsungan pelayanan publik, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Tapanuli Tengah, Rabu, 14 Oktober 2026 — Ribu Simatupang menyoroti informasi bahwa sebanyak 159 kepala desa disebut belum menerima SILTAP selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Selain itu, terdapat 74 kepala desa yang dikabarkan telah memasuki masa purnatugas pada September, sementara kepastian pembayaran hak akhir masa jabatan mereka masih dipertanyakan. Ribu juga menyampaikan bahwa operasional pemerintahan desa disebut belum dibayarkan selama hampir satu tahun. Informasi tersebut perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi sebenarnya.

 

Ribu Simatupang melontarkan kritik keras terhadap situasi yang dinilainya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang setiap hari menghadapi berbagai persoalan, mulai dari urusan administrasi hingga kebutuhan darurat warga. Namun, apabila benar penghasilan mereka belum dibayarkan selama berbulan-bulan, pemerintah patut menjelaskan bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi. Jangan sampai kewajiban kepala desa terus dituntut, sementara kepastian atas hak mereka justru tidak kunjung diberikan.

 

Kepala desa bukan mesin birokrasi yang dapat terus dipaksa bekerja tanpa memikirkan kebutuhan hidupnya. Mereka memiliki keluarga, anak yang bersekolah, kebutuhan pangan, serta tanggung jawab rumah tangga yang harus dipenuhi. Ribu mengingatkan bahwa tidak semua kepala desa memiliki usaha sampingan atau kondisi ekonomi yang mapan sebelum menjabat. Ada pula yang berasal dari kalangan pekerja biasa. Karena itu, keterlambatan pembayaran yang benar-benar terjadi tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele, sebab dampaknya dapat langsung dirasakan oleh keluarga aparatur desa dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Sorotan berikutnya tertuju pada 74 kepala desa yang disebut telah purnatugas. Berakhirnya masa jabatan tidak seharusnya membuat pertanyaan mengenai hak keuangan mereka ikut dibiarkan tanpa jawaban. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah seluruh penghasilan tetap yang menjadi hak mereka telah diselesaikan, bagaimana status tunjangan purnatugas, serta kapan kewajiban yang masih tertunda akan dituntaskan. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur hak kepala desa memperoleh tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dan mekanisme pembayarannya perlu dijelaskan berdasarkan peraturan pelaksana yang relevan.

 

Tidak hanya SILTAP dan tunjangan purnatugas, persoalan operasional pemerintahan desa yang disebut hampir setahun belum dibayarkan juga memerlukan perhatian serius. Jika informasi tersebut terbukti benar, pemerintah harus menjelaskan desa mana saja yang terdampak, berapa nilai kewajiban yang belum diselesaikan, serta apa penyebab keterlambatan tersebut. Operasional pemerintahan desa berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan masyarakat. Karena itu, penjelasan seperti “masih dalam proses” tidak cukup apabila tidak disertai rincian kendala, penanggung jawab, dan target penyelesaian yang jelas.

 

Dalam wawancara tersebut, Ribu juga menyinggung ketentuan mengenai penghasilan tetap dan pembiayaan pemerintahan desa. Secara umum, SILTAP kepala desa dan perangkat desa dianggarkan melalui APB Desa dengan sumber pembiayaan sesuai ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD). PP Nomor 16 Tahun 2026 turut mengatur ketentuan terkait penghasilan tetap aparatur desa. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah perlu membuka penjelasan mengenai status penganggaran, proses penyaluran, dan kendala yang mungkin terjadi. Jika memang terdapat tunggakan, publik berhak mengetahui penyebabnya; jika informasi yang beredar tidak tepat, pemerintah juga wajib meluruskannya dengan data yang dapat diperiksa.

 

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu bersama Wakil Bupati Mahmud Lubis kini dituntut memberikan penjelasan yang terang dan terukur. Pertanyaan publik bukan hanya mengenai apakah anggaran tersedia, tetapi juga bagaimana proses pencairan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kewajiban pemerintah diselesaikan sesuai ketentuan. Apabila ada hambatan administratif, kondisi kas daerah, atau persoalan lain, hal itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta. Transparansi bukan tindakan untuk menyenangkan pengkritik, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

 

Ribu menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan didasari kebencian terhadap pemerintah daerah, melainkan ditujukan kepada kebijakan dan birokrasi yang dinilainya perlu diperbaiki. Ia berharap pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi kepala desa yang tetap menjalankan tugas pelayanan di tengah ketidakpastian pembayaran yang dilaporkan. Kritik semacam ini semestinya dijawab melalui penjelasan resmi, data anggaran, dan langkah penyelesaian yang konkret, bukan dengan membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

 

Slogan pemerintahan “Naik Kelas, Adil untuk Semua” juga menjadi perhatian dalam persoalan ini. Publik tentu berhak mengukur komitmen tersebut melalui praktik pemerintahan sehari-hari, termasuk kepastian pembayaran hak aparatur, keterbukaan pengelolaan anggaran, dan kesungguhan menyelesaikan persoalan yang berdampak pada pelayanan masyarakat. Keadilan tidak cukup disampaikan melalui slogan atau pidato. Keadilan harus terlihat dari pelaksanaan kebijakan, konsistensi terhadap aturan, serta keterbukaan ketika pemerintah menghadapi kendala. Namun, penilaian terhadap pelaksanaan komitmen tersebut harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: benarkah 159 kepala desa belum menerima SILTAP selama tiga bulan; berapa nilai total kewajiban yang belum dibayarkan jika memang terdapat tunggakan; bagaimana status hak keuangan 74 kepala desa purnatugas; benarkah operasional pemerintahan desa tertunda hampir satu tahun; dan kapan penyelesaiannya ditargetkan? Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka, disertai data yang relevan, serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Dengan begitu, masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak dan aparatur desa memperoleh kepastian mengenai haknya.

 

Ribu Simatupang berharap Bupati Masinton Pasaribu dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah segera menuntaskan persoalan pembayaran yang terbukti masih tertunggak, sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan kendala, pemerintah harus memaparkan penyebab, langkah penyelesaian, serta jadwal yang realistis. Apabila terdapat kekeliruan dalam informasi yang beredar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran. Kepala desa yang merasa haknya belum dipenuhi dapat menempuh mekanisme pengaduan atau upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.

 

Pada akhirnya, persoalan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Hak aparatur desa bukan hadiah dari pejabat, dan transparansi anggaran bukan kemurahan hati pemerintah. Jika keterlambatan pembayaran benar terjadi, masyarakat berhak menuntut penjelasan serta penyelesaian yang jelas. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah perlu menunjukkan tanggung jawab melalui keterbukaan data, kepastian pembayaran, dan evaluasi terhadap proses birokrasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebab, pemerintahan yang bertanggung jawab bukan pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang bersedia menjawab kritik dengan fakta, memperbaiki kekurangan, dan memastikan hak yang menjadi kewajiban negara dipenuhi sesuai aturan.

(Hasanuddingulo)

Penulis