BEKASI,– Ratusan Wartawan yang tergabung dalam solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menggelar Aksi Damai di pintu gerbang masuk Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (15/10/2026).
Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap dugaan penghinaan, perlakuan merendahkan martabat wartawan, serta dugaan penghambatan tugas jurnalistik yang dialami Kimsan Indra Simaremare, wartawan media PostKeadilan, saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, pada 6 Oktobel 2026 lalu.
Koordinator Aksi, Paulus Simalongo, S.H., menegaskan aksi tersebut bukan soal satu wartawan, tapi soal marwah profesi.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap kritik,” tegas Paulus.
Dalam orasinya itu, gabungan solidaritas wartawan Se-Bekasi raya didukung oleh berbagai organisasi pers menyampaikan 3 tuntutan tegas kepada pemkab Bekasi diwarnai orasi dan musik akustik berlangsung damai dengan pengawalan aparat.
Berikut ini Tiga Tuntutan aksi gabungan Solidaritas Wartwan Se-Bekasi Raya:
- Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan lakukan pemeriksaan menyeluruh.
- Mendesak Bupati Bekasi untuk memberikan sanksi tegas dan memastikan pejabat publik menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik.
- Mendesak agar proses hukum terhadap dugaan penghambatan kerja jurnalistik dikawal sampai tuntas.
Menyikapi Aksi Damai tersebut, pemkab Bekasi memberikan Surat Pernyataaan Resmi yang ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan Ketua Koordinator Aksi Paulus Simalango, S.H. Dokumen resmi itu ditandatangani di Cikarang Pusat, 15 Oktober 2026.
Berikut ini isi lengkap 3 poin jawaban Pemerintah Kabupaten Bekasi atas 3 Tuntutan Wartawan:
Tentang Tuntutan Pencopotan Kadis DLH
Pemkab Bekasi akan menjalankan sesuai dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan memperhatikan batasan kewenangan PLT Bupati Bekasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tentang Permintaan Maaf Resmi dan Jaminan Tidak Ada Intimidasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan saling menghormati satu sama lain, sehingga kesalahpahaman ini tidak terjadi kembali.
Tentang Tuntutan Proses Hukum Sampai Tuntas
Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut sebagai bukti komitmen. Aksi dinyatakan kondusif dan berhasil. Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal janji tersebut hingga ada pencopotan dan akuntabilitas pejabat publik yang nyata.
(Red)