Indramayu, kabarnusa24.com
Polres Indramayu mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Sanudin (44), seorang petani di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lima orang tersangka berhasil diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut dipicu pertengkaran dua pria bersaudara terkait ajakan memanen padi. Sanudin yang berusaha melerai justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Kejadian berlangsung di jalan dekat TPU Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22).
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, kasus bermula dari cekcok antara R dan adiknya, S. Perselisihan dipicu ajakan memanen sawah yang ditolak karena sang adik mengaku sedang pusing dan kelelahan.
Saat pertengkaran berlangsung, Sanudin berusaha melerai. Namun, situasi semakin memanas hingga korban diduga dikeroyok sejumlah orang. Salah satu tersangka, FHF, diduga pulang untuk mengambil pisau, kemudian kembali ke lokasi dan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, Sanudin mengalami luka serius. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Korban sempat berjalan sekitar 10 meter sebelum terjatuh ke saluran irigasi di area persawahan. Rekannya berusaha menolong dan mengangkat korban ke daratan, tetapi Sanudin diketahui sudah meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk menjalani autopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. FHF diduga melakukan penusukan, sedangkan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, maupun dorongan terhadap korban.
Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, AKP Tarno mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.