Daerah

Pengakuan Masyarakat Adat Tengger di Lumajang Didorong, Kemendagri Ungkap 114 Produk Hukum Daerah

19
×

Pengakuan Masyarakat Adat Tengger di Lumajang Didorong, Kemendagri Ungkap 114 Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Masyarakat Adat Tengger di Lumajang Didorong, Kemendagri Ungkap 114 Produk Hukum Daerah
oplus_0

Pengakuan Masyarakat Adat Tengger di Lumajang Didorong, Kemendagri Ungkap 114 Produk Hukum Daerah

LUMAJANG, kabarnusa.24.Com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah, termasuk masyarakat adat Tengger yang tersebar di Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, dan Malang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas identitas, kelembagaan, wilayah adat, serta hak-hak tradisional masyarakat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia.Acara ini di adakan di BKPSDM,Jalan Jendela Ahmad Yani.

 

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan… bagian penting dari sejarah dan kehidupan bangsa yang harus mendapatkan pengakuan negara.

 

“Yang selalu diutamakan adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat. Itulah yang sudah ada sebelum negara seperti sekarang ini terbentuk,” ujarnya dalam kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

 

Bernhard menjelaskan, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 89,9 persen wilayah administrasi Indonesia merupakan desa, dengan jumlah mencapai 75.266 desa.

 

Menurut dia, pembangunan nasional tidak akan berjalan seimbang apabila kemajuan desa dan masyarakat adat tidak menjadi bagian dari agenda pembangunan. Penguatan potensi lokal, peningkatan produktivitas, serta perbaikan pelayanan publik di desa menjadi fondasi penting untuk mendorong perekonomian yang mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Ketika ekonomi desa bergerak, masyarakat akan semakin sejahtera,” katanya.

 

## Pengakuan Adat Tidak Bisa Disamakan dengan Batas Administrasi

 

Bernhard menekankan, masyarakat hukum adat memiliki karakteristik, aturan, serta wilayah tradisional yang tidak selalu mengikuti batas administrasi pemerintahan. Ia mencontohkan pengalaman saat bertugas di Papua, ketika wilayah suatu marga dapat melintasi beberapa distrik atau kecamatan.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan pemahaman terhadap sejarah, struktur sosial, tradisi, dan wilayah kelola masing-masing komunitas.

 

Keberadaan masyarakat hukum adat, lanjutnya, tidak hanya ditemukan di Papua, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, seperti masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, masyarakat adat di Kerinci, Kampung Naga di Tasikmalaya, masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan, serta komunitas adat Dayak dan masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur.

 

Di Jawa Timur, masyarakat adat Tengger menjadi salah satu komunitas yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pengakuan dan perlindungan hukum.

 

Bernhard menjelaskan, pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dua dimensi utama. Pertama, pengakuan terhadap komunitas masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Kedua, pengakuan terhadap hak-hak tradisionalnya, termasuk tradisi, tanah ulayat, hukum adat, dan wilayah kelola yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

 

Menurut dia, pengakuan tersebut harus tetap memperhatikan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Lumajang Didorong Segera Menuntaskan Pengakuan Adat Tengger

 

Bernhard mengungkapkan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) Jawa Timur Tahun 2026, masyarakat hukum adat Tengger telah teridentifikasi sebagai komunitas adat di provinsi tersebut.

 

Wilayah masyarakat adat Tengger meliputi empat kabupaten, yakni Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang.

 

Ia menyebutkan, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti proses pengakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Bernhard juga menyinggung komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menyesuaikan kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana daerah lain yang telah melaksanakannya.

 

“Pak Sekda sudah menyampaikan bahwa Kabupaten Lumajang juga akan menyesuaikan seperti kabupaten lain yang sudah menetapkan,” ujarnya.

 

Bernhard menegaskan, pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar persoalan administratif. Langkah tersebut menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian hukum, melindungi identitas dan kelembagaan adat, serta memastikan masyarakat adat dapat memperoleh manfaat pembangunan tanpa kehilangan karakter dan hak tradisionalnya.

 

Sebanyak 114 Produk Hukum Daerah Telah Disampaikan

 

Secara nasional, Bernhard menyampaikan bahwa hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak 114 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat telah disampaikan pemerintah daerah kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

 

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui instrumen hukum di tingkat daerah.

 

Ia menjelaskan, proses pengakuan di tingkat kabupaten dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi, hingga penetapan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat.

 

Panitia tersebut dibentuk melalui keputusan kepala daerah dan melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk sekretaris daerah, perangkat daerah terkait, bagian hukum, serta camat atau sebutan lainnya.

 

Bernhard juga memaparkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Ia turut menyoroti ketentuan yang disebutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, pengaturan tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai kewenangan pengakuan, registrasi, serta penataan masyarakat hukum adat.

 

Dalam pemaparannya, Bernhard menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat yang wilayahnya melintasi kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, apabila wilayah adat melintasi provinsi, penetapannya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

 

Pemerintah daerah juga dapat menginventarisasi komunitas adat yang belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai desa adat agar kelembagaan dan nilai-nilai adatnya tetap memperoleh ruang melalui lembaga adat desa.

 

Target Pengakuan Masyarakat Adat pada 2027

 

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

 

Bernhard mengatakan, penyesuaian regulasi diperlukan agar kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Kemendagri juga memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi nonpemerintah, termasuk Badan Registrasi Wilayah Adat, untuk memberikan asistensi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

 

Dalam perencanaan pembangunan tahun 2027, pemerintah menargetkan pengakuan terhadap 36 masyarakat hukum adat secara nasional. Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Timur menempatkan satu masyarakat hukum adat sebagai target pengakuan.

 

Bernhard berharap kegiatan asistensi dan supervisi di Kabupaten Lumajang dapat menghimpun informasi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat.

 

Ia mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut secara aktif agar upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.

 

Bernhard secara resmi membuka kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.( D.S )

Penulis