DaerahHukum & Kriminal

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar

11
×

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dikabarkan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026). Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syaefudin keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AF belum menjalani penahanan. AF disebut mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelum proses penahanan dilakukan.

Dalam perkara ini, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari anggaran daerah. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, mekanisme penetapan tunjangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Catatan redaksi: Informasi mengenai penahanan, status tersangka, dan nilai kerugian negara perlu dipastikan melalui keterangan resmi Kejati Jawa Barat. Para tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis