Ilustrasi: Ongkos wartawan dari anggaran dana desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan, foto: istimewa
Bekasi -Jawabarat (Kabarnusa24.com) – Lagi-lagi nama profesi wartawan tercemar dan diindikasikan kuat dugaan dicatut nama Wartawan oleh oknum aparat Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Hal tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan dan Pertanggungjawabaan Keuangan Desa Lambangsari pada tahun anggaran 2022.
Saat dikonfirmasi media Kaur Keuangan Desa Lambangsari mengakui dan membenarkan ada kekeliruan dalam Laporan keuangan yang mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar 62.394.000. (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang tertulis : No 170 Tanggal, 05/12/2022, Nomor Bukti 00174/KWT.2022/2022.
” Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita,” ujar Ela selaku Kaur Keuangan Desa Lambangsari.
Hal ini menjadi sorotan dan kritik tajam oleh Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bekasi, Surya Suep.
Surya menyesalkan dan menyayangkan tindakan yang kurang profesional yang dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa Lambangsari, yang mencatut nama Wartawan untuk dijadikan Laporan keuangan dengan kalimat secara resmi ” Ongkos Wartawan” yang ditujukan sebagai laporan keuangan ke Pemkab Bekasi.
Menurut Surya kata ” Ongkos Wartawan” yang tertulis dalam laporan LKPJ tersebut jelas-jelas telah menghina, merendahkan serta melecehkan profesi Wartawan, seolah olah menganggap semua Wartawan meminta uang dan membebankan dan ini membuat citra buruk bagi semua Wartawan khususnya di Bekasi,” cetus Surya Suaeb.
” Kami akan minta klarifikasi kembali kepada Pemdes Lambangsari terkait ini, dan ini saya kira sudah menyinggung perasaan insan pers di seluruh Bekasi bahkan Nusantara.”
Saya beranggapan terkait dengan adanya ucapan dari oknum Kaur keuangan desa Lambang Sari, bahwa dia sudah salah tulis itu jelas pencemaran nama baik wartawan atau pers, hanya demi keuntungan kantong pribadi…dan ini harus dipertanggung jawabkan oleh pihak Desa Lambang Sari itu sendiri, karena ini sudah menyangkut citra baik profesi wartawan sebagai pilar ke-4.
” Dan ini harus ada tindakan hukum pencemaran nama baik profesi wartawan. Karena ini sudah masuk ke dalam laporan pertanggungjawaban anggaran desa, ” Imbuhnya.
“Jikalau benar ada kesalahan, seharusnya secepatnya diperbaiki dalam laporan pertanggungjawaban tersebut,” ucap Ketua SWI Kabupaten Bekasi Surya Suep.
Wartawan media Kabarnusa24.com Suhaeb Rizal menambahkan ” bahwa persoalan ini jangan di anggap sepele, yang sudah jelas nama profesi wartawan ditulis dan dibawa dalam ranah Laporan Keuangan dengan nilai yang fantastis sampai 62 jutaan, jika memang ada biaya publikasi meriah atau advetorial berita semestinya ditulis bukan ongkos wartawan, ” tukasnya.
“Kami bersama rekan wartawan lainnya akan bersama-sama meminta klarifikasinya terkait hal ini, ” tegasnya.
(***)