Batam , kabarnusa24.com – Rahmad Sukri Hasibuan, SH. Politisi Kota Batam dan Sahabat HM Rudi menanggapi berita online yang beredar di group” Wa Medsos di Kota Batam terkait di Cabutnya Akses Protokoler Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad oleh Walikota Batam. Senin 26/06/2023
Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di rubah beberapa kali UU No 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah jelas menyatakan bahwa Kewenangan Kepala Daerah /Walikota dan Wakil Kepala Daerah/Wakil Walikota, Dalam menjalakan Pemerintahan Daerah.
Wakil Kepala Daerah mempunyai Kewenangan dan Tugas ada 7 Point.
1. Membantu Kepala Dareah dalam memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Membantu Kepala Daerah dalam mengkordinasikan kegiatan Pimpinanan Daerah.
3. Membantu Kepala Daerah dalam memantau dan mengevaluasi penyelanggaran Pemerintah Daerah.
4. Menindak lanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas.
5. Memberikan saran dan pertimbangan keoada Kepala Daerah.
6.Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apa bila menjalani masa Tahanan atau berhalangan sementara.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Jadi jelas bahwa Wakil Kepala Daerah/Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad itu tugas dan Kewenangan nya adalah membantu Kepala Daerah/Walikota Batam HM Rudi dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Kota Batam.
Nah dimanakah Wakil Walikota Batam sejak 5-6 Minggu yang lalu? Apakah Cuti atau Mungkin tidak masuk kantor ini yang jadi pertanyaan, sehingga tidak bisa membantu Walikota Batam Pak Rudi dalam menjalankan Kerja Pemerintahan Daerah Kota Batam.ujar bang RSH yang bersahabat dengan HMR sejak beliau menjadi Wakil Walikota Batam mendampingi Drs Ahmad Dahlan.
RSH juga menduga bahwa mungkin Wakil Walikota Batam tidak menyampaikan Kegiatan yang akan dilakukan oleh Ansakar Ahmad sebagai Wakil Walikota Batam kepada Walikota Batam HM Rudi sehingga Pak Rudi sebagai Kepala Daerah tPemerintah Kota Batam tidak bisa memberikan tugas untuk membantunya dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Kota Batam.
Beberapa Pertemuan Ahmsakar Ahmad dengan Masyarakat mungkin tidak pernah di Laporkan kepada Walikota Batam termasuk yang lagi viral Curhatnya Wakil Walikota Batam Pak Amsakar Ahmad. Karna mungkin tidak terdaftar dalam agenda Kegiatan Pemko Batam. Sehingga Kabag Protokoler Pemko tidak mengetahui dan tentu tidak mengirimkan staf protokoler ke acara tersebut.
Jadi jika tidak hadir Protokeler Pemko Batam sangat wajar karna mungkin kegiatan tersebut bersifat Kegiatan Pribadi Amsakar Ahmad.tentu tidak terdaftar dalam agenda Pemko. harusnya kegiatan tersebut tidak boleh memakai Fasilitas Pemko.
Kenapa HM Rudi yang harus di kambing hitamkan untuk mencari Simpatik masyarakat Batam menuju Pilkada 2024.
Jadi dalam hal ini jelas ini siapa yg mencari-cari Simpatik Masyarakat sekaligus mempertontonkan ke publik bahwa Walikota dan Wakil Walikota Batam lagi tidak Harmonis. Padahal semua berjalan sesuai Koridor Manejemen Pemerintahan Kota Batam.
Harusnya disisa masa jabatan ini periode 2020-2024 Wakil Walikota Batam Fokus membantu Walikota Batam agar semua Programnya bisa terselesaikan tepat waktu bukan Mencari Simpatik dan Pencitraan dengan cara Paly Viktim Jadi Tidak benar kalau HM Rudi Walikota Batam Mencabut akses Protokoler dan menghentikan sirim kerja Oemerintahan Pak Amsakar Ahmad sebagai Wakil Walikota Batam. Tutur Bang RSH yang juga Praktisi Hukum di Kota Batam ini. Dan Walikota Batam tidak mengurusi Protoko
ler karna beliau fokus dengan Pembangunan Kota Batam yang semakin maju dan Modern menuju Kota Baru. Dan Protokoler adalah ada di ranah Bagian Kepala protokoler yg harusnya Wakil walikota Batam bisa menyampaikan ke kabag yg bersangkutan tutup RSH Politisi dari Partai Demokrat ini yg salah satu Pendukung RAMAH jilid 2. ( sukma )