Konkep, Kabarnusa24.com – Ratusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terhimpun dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia Kab. Konawe Kepulauan (Konkep) gelar aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep.
Aksi itu dalam rangka, menuntut Peraturan Daerah (Perda) Konkep No 1 tahun 2019 tentang BPD tepatnya pada pasal 126 ayat 1 dengan beberapa poinnya untuk segera dijalankan.
Pasalnya, ketidak singkronan antara Perda dan Perbup Konkep yang mengatur tentang tunjangan BPD sangat jelas dan dianggap Perbup mendiskriminasi tugas dan fungsi BPD sebagai penyelenggara pemerintahan Desa.
Ketua ABPEDNAS Indonesia Kab. Konkep, Amir Karim dalam orasinya menerangkan, dalam Perda Konkep tersebut, tepatnya pada poin (c) mengatakan bahwa tunjangan ketua BPD sama besarnya dengan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa (Kades).
“Sedangkan pada poin (b) Wakil Ketua BPD 80 persen dari kedudukan tunjangan Ketua BPD, poin (c) Sekertaris BPD 75 persen, dan poin (d) Anggota BPD 70 persen,” terangnya, senin (24/7).
Ia menambahkan, pada tahun 2020 lalu, Siltap Kades dinaikan 3jt berdasrkan Perbup, namun BPD hanya mendapatkan 500rb saja, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perda yang seharusnya menjadi acuan dari Perbup.
“jika mengacu pada Perda, kalau Siltap kepala desa 3jt, maka ketua BPD juga 3jt, wakil ketua 2,4jt, dan sekretaris 2,2jt dan anggota 2.1jt, itulah hitungan yang benar,” bebernya.
Ia menegaskan, apabila yang menjadi aspirasi ABPEDNAS Konkep tidak dicapai, maka BPD se-Konkep tidak akan menandatangani penetapan APBDes 2024 kedepannya.
Disebutnya, aksi itu sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, yang dilakukan antara pemerintah daerah, DPRD Konkep dan BPD yang di anggap tidak menemukan suatu kejelasan.
“Kami (BPD) datang kesini tidak datang untuk mengemis, melainkan Perda Konkep yang mengatur tentang BPD harus diterapkan, kalau dalam undang-undang tunjangan BPD hanya seribu pun kami ikhlas, asalkan itu perintah undang-undang,”pungkasnya.
Kemudian, apabila aspirasi BPD tidak mendapatkan kejelasan, maka pihaknya akan bermalam di kantor DPRD Konkep sampai waktu yang telah ditentukan yakni jumat, 28 Juli 2023 kedepan.
“Apabila sampai waktu yang telah ditentukan itu kami tidak menemukan kejelasan, maka kami siap untuk menempuh jalur hukum, karna regulasi kami jelas,” tuntasnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Konkep, Imanuddin,S.Pd saat menyambut masa aksi mengatakan, persoalan yang menjadi tuntutan BPD saat ini, merupakan kelalaian pihaknya yang kurang membaca dan mencermati Perda yang telah mereka tetapkan.
“Dengan persoalan ini muncul, kami kembali mencermati apa yang telah kami tetapkan, dan apa yang menjadi tuntutan saudara memang sudah punya regulasi pada Perda Konkep,”jelasnya.
Ia mengatakan , akan segera memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera mengeksekusi sesuai tuntutan ABPEDNAS Konkep pada saat perubahan anggaran atau pada saat penetapan APBD reguler 2024 kedepan.
“Uang ini ada, siapa bilang tidak ada uang, tinggal kita bagaimana kita sisipkan, kita kondisikan hingga semua yang dibawah ini segera terakomodir, berdasarkan keuangan kita yang ada,” jelasnya.
Ia mengaku, siap untuk mengawal tuntas apa yang menjadi tuntutan ABPEDNAS Konkep, karena hal itu mempunyai landasan undang-undang yakni merujuk pada Perda.
“Saya jaminkan diri saya, saya garansikan diri saya pada kalian semua, bahwa pada saat APBD perubahan, tidak akan dibahas anggaran lain kalau belum tuntas persoalan BPD ini,” tegasnya.