Pemkab Bekasi Terapkan Pemerataan Kualitas Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
CIKARANG PUSAT – BEKASI || KABARNUSA24.COM
Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima kunjungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam rangka monitoring evaluasi implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Kabupaten Bekasi, di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (28/07/2023).
Agenda ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Andy Wiliam Sinaga, Deputi Direksi Wilayah 5 BPJS Kesehatan Jabar, serta kepala OPD terkait serta perwakilan direksi RSUD Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan Pemkab Bekasi sudah mulai menerapkan pemerataan layanan kualitas kesehatan kepada masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi Universal Health Coverage di Kabupaten Bekasi saat ini sudah mencapai 99 persen dengan keaktifan peserta BPJS di angka 85 persen.
“Tentu kami harus memastikan layanan BPJS-nya bagus. Nah salah satu caranya itu ditetapkan standarnya secara nasional,” ungkapnya usai menerima kunjungan DJSN.
Saat ini dari 53 rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi, sudah ada 30 persen yang sudah menyesuaikan pemerataan layanan kesehatan. Baik itu dalam pelayanan maupun fasilitas kesehatannya.
“Karena kan kamarnya harus sesuai standar, ruangan, peralatan di dalam kamar, jumlah dokter dan sebagainya. Mudah-mudahan ini membuat masyarakat Kabupaten Bekasi semakin puas dengan layanan kesehatan,” jelasnya.
Dani menuturkan Pemkab Bekasi telah membuat SK Bupati mengenai kewajiban standarisasi rumah sakit sekaligus surat edaran.
“Dan membentuk Tim monev juga agar Surat Edaran dijalankan. Di rumah sakit milik pemerintah itu lebih dulu kita fasilitasi agar memenuhi standar,” katanya.
Bagi Rumah Sakit yang belum memiliki kemampuan, melalui pertemuan dengan DJSN juga menyampaikan agar mereka diberikan bantuan.
“2024 diharapkan semua sudah bisa dicapai. Walaupun nanti kita lihat hasil evaluasinya seperti apa, dan solusinya,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy Wiliam Sinaga dalam sambutannya menyampaikan Kebijakan KRIS ini merupakan amanah Undang-Undang dan peraturan pemerintah dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dia berharap Pemkab Bekasi dapat berkontribusi dalam kebijakan yang tengah dicanangkan tersebut.
“Besar harapan kami Pemkab Bekasi dapat berkontribusi dalam upaya perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional yang manfaatnya sudah dirasakan oleh ratusan juta masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi