Tutup
DaerahOpini

Diskominfosantik Gelar Rapat Koordinasi Penguatan PPID Desa dan Kelurahan

3
×

Diskominfosantik Gelar Rapat Koordinasi Penguatan PPID Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Diskominfosantik Gelar Rapat Koordinasi Penguatan PPID Desa dan Kelurahan
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan.

Diskominfosantik Gelar Rapat Koordinasi Penguatan PPID Desa dan Kelurahan

Cikarang Utara- Bekasi || Kabarnusa24.Com

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi desa dan kelurahan se-Kabupaten Bekasi di Hotel Sunerra-Antero, Jababeka Cikarang, pada Kamis (10/8/2023).

Acara tersebut menghadirkan pembicara Analisis Data dan Informasi dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yulius Arnoldus Sanimin dan Hadi Kusmarani dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia di tiap desa dan kelurahan.

“Sekarang, kita undang PPID untuk pemerintah desa dan kelurahan. Setelah sebelumnya, kita melaksanakan bersama Puskesmas se-Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, desa dan kelurahan lebih memerlukan pemahaman yang mendalam berkaitan dengan PPID. Karena, desa dan kelurahan merupakan badan publik mandiri. Sehingga, ketika ada permohonan informasi dari masyarakat, maka dari desa sendiri yang mengelola informasi.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

“Desa itu diatur sendiri, dan untuk atasan PPID-nya langsung kepala desa yang dapat menunjuk atau menetapkan Sekdes sebagai PPID Desa. Tapi, pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Diskominfosantik juga punya kewajiban untuk membina atau memberikan pendampingan,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, Rhamdan menyampaikan, kegiatan rakor dilaksanakan berdasarkan banyaknya masukan dari perangkat desa. Terkait banyaknya permohonan informasi dalam hal ini masyarakat individu, kelompok masyarakat hingga organisasi masyarakat.

“Dari situ, makanya kita konsultasi dengan DPMD juga teman-teman di tingkat desa. Melalui rakor ini kita bisa menyamakan persepsi terkait layanan informasi publik terutama di tingkat desa,” katanya.

Rhamdan menambahkan, rapat koordinasi akan dilaksanakan lebih massif mengingat pentingnya kegiatan pengelolaan informasi publik di tingkat desa.

“Selain desa, kegiatan ini akan dilaksanakan hingga perangkat daerah. Karena perangkat daerah juga bagian penting sebagai PPID pembantu di Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan aturan terkait layanan PPID ini memang masih harus dipahami secara mendalam tentang standar operasional prosedur-nya,” terangnya.

 

Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *