Bekasi- Jabar ||kabarnusa24.com–
Terkait Putusan MA antara penggugat PT Anugerah Bangsa dengan Tergugat PT. persada Abadi RS Kasih Insani, diklarifikasi oleh Martina Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam klarifikasinya kepada tim Media Martina mengungkapkan, bahwa
1. Direktur PT. Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani.
2. PT. Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani
selaku tergugat nya.
“Tidak benar adanya hasil putusan MA yang ditujukan ke saya, dengan putusan MA Nomor Nomor 198/PDT.G/2019/Pn.Ckr. yang menyangkutkan hukuman putusan tersebut terhadap diri saya” bebernya.
Diakuinya dulu memang benar PT. Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani kepunyaan saya, kata Martina.
Mengenai hasil Putusan MA, terkait putusannya dengan nilai kerugian yang harus diselesaikan itu ditujukan kepada Direktur PT Mutiara Persada Abadi, dan bukan dirinya.
Saat ini saya sedang fokus dalam pemilu 2024, sebagai calon legislatif dari partai PDIP untuk dapil 6.., mohon doa dan dukungan dari semua pihak.’ tutupnya. (***).