Diduga Ilegal Mining, LMND Komisariat Unsultra Desak Kejati dan Polda Sultra Hentikan Aktivitas PT. GKP
Kendari,Kabarnusa24.com – PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga lakukan aktivitas pertambangan illegal mining di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Desa Roko-Roko Raya.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Komisariat Unsultra, Muh Risal mengatakan, tambang golongan A (PT. GKP) di Konkep tidak di perbolehkan jika mengacu pada regulasi UU No 01 tahun 2014 Tetang perubahan atas UU No 27 tahun 2007.
Selain itu, Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP telah kadaluarsa. Bahkan, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sama sekali tidak mengatur jika pengaturan wilayah pesisir ke arah darat mengikuti Renacan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini sudah di buktikan bahwa IPPKH yang kadaluarsa dan gugatan di Mahkamah Agung di menangkan oleh masyarakat Wawonii (Konkep),” pungkasnya, jumat (18/8).
Disebutnya, mestinya, kejaksaan tinggi Sultra dapat menindaklanjuti keputusan MA yang tidak di patuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep.
Ia menduga, adanya pembiaran yang di lakukan oleh Bupati Konkep atas hadirnya pertambangan di Pulau Wawonii, selain itu, tidak adanya transparansi MoU (Memorandum of Understanding) antar PT. GKP dan Pemda kepada masyarakat.
“kami meminta kepada penegak hukum, Kejati Sultra harus menindaklanjuti keputusan mahkamah agung yang tidak di patuhi oleh Pemda Konkep, serta MoU Pemda Konkep dengan PT GKP yang di lakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Ia berharap, pihak Kejati Sultra dapat menegakkan konstitusi seperti yang di harapkan oleh seluruh masyarakat Sultra pada umumnya, konawe kepulauan lebih khsusnya.