Daerah

Sosialisasi Stop Human Trafficking Tahun 2023 Tersebut dimulai Pukul 09.30. WIB dan Bertempat diruangan Rapat SETDA Pemerintah Daerah Kabupaten PALI

5
×

Sosialisasi Stop Human Trafficking Tahun 2023 Tersebut dimulai Pukul 09.30. WIB dan Bertempat diruangan Rapat SETDA Pemerintah Daerah Kabupaten PALI

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Stop Human Trafficking Tahun 2023 Tersebut dimulai Pukul 09.30. WIB dan Bertempat diruangan Rapat SETDA Pemerintah Daerah Kabupaten PALI

PALI , Sumatra Selatan, Kabarnusa24.com

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K selaku Sub Gugus Tugas Gakkum yang disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Polres Pali IPTU Muh. Arafah SH saat menggelar kegiatan Sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sosialisasi Stop Human Trafficking tahun 2023 tersebut dimulai pukul 09.30. WIB dan bertempat diruangan rapat SETDA Pemerintah Daerah Kabupaten PALI pada hari Senin (26/8/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Drs. Kusmayadi Staf Ahli Bupati PALI, A.Gani, S.H, M.M, kepala DPPKBPPPA, M.Ali Qadri, S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari PALI, IPTU M.Arafah Kbo Reskrim Polres PALI selaku salah satu narasumber dalam acara tersebut.

Selain itu juga ada Para Kanit Intelkam Polres PALI dan Polsek jajaran Polres PALI, Para Kanit Binmas Polres PALI dan Polsek jajaran Polres PALI, Para OPD lingkup Pemkab PALI, Forum anak pelajar SD, SMP dan SMA Kabupaten PALI.

Sebagai narasumber dalam kegiatan itu, KBO Reskrim Polres PALI IPTU Muh. Arafah, SH menyampaikan bahwa Perdagangan manusia (trafficking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

” Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, hakat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata IPTU Muh. Arafah SH.

Dijelaskannya, dimasa lalu, Perdagangan orang hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa keluar negeri untuk tujuan prostitusi, kerja paksa secara illegal yang berlangsung lama,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya TPPO melalui sosialisasi dan berharap agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan ketingkat Kecamatan dan Desa di Kab.Pali sehingga dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Kab.Pali tentang TPPO termasuk pemahaman tentang persyaratan seseorang menjadi. PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif sesuai dengan harapan dan berakhir pada pukul 12.00, WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *