KABUPATEN BEKASI | KABARNUSA24.COM
Mengantisipasi terjadinya kebakaran dan polusi udara, Polsek Serang Baru melaksanakan tindakan penertiban untuk memadamkan api akibat pembakaran sampah liar di semua titik yang ditemukan di wilayah Kecamatan Serang Baru.
Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara simultan bersama unsur tiga pilar, bersama Babinsa dan aparatur pemerintah desa setempat.
“Ya, berdasarkan atensi maupun petunjuk dan instruksi dari Kapolda Metro Jaya melalui Kapolres Metro Bekasi, kami melakukan penertiban pembakaran sampah liar sebagai antisipasi terjadinya kebakaran dan polusi udara,” ujarnya, pada Selasa (29/08/2023).
Kapolsek mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya sudah melakukan pemadaman beberapa titik api, di antaranya di wilayah Kp Ceper RT 01 RW 01 Desa Sukaragam, Kp Pegadungan RT 11 RW 06 Desa Jayasampurna dan beberapa titik lainnya.
Selain turun langsung ke lapangan. pihaknya juga secara rutin mengimbau kepada warga dari tingkat RT/RW, melalui komunikasi langsung, media sosial dan grup whatsapp, agar selama musim kemarau ini warga tidak lebih dahulu membakar sampah di sekitar lingkungan.
“Setidaknya apabila ada sampah atau rumput di sawah itu dikumpulkan saja di satu tempat, kemudian nanti bisa di buang ke tempat pembuangan sampah akhir. Paling tidak meminimalisir timbulnya asap akibat pembakaran sampah dan menambah polusi udara saat ini,” terangnya.
Sejauh ini, kata Josman, ada beberapa warga masyarakat yang menyampaikan keluhannya baik melalui Bimaspol dan Babinsa di wilayah mengenai tindakan pembakaran sampah liar yang masih sering dilakukan oleh warga. Pihaknya pun merespon cepat aduan itu dengan meninjau langsung lokasi pembakaran sampah tersebut.
“Tujuannya sebetulnya tidak untuk menghalangi masyarakat dalam kegiatan sehari-hari, tapi paling tidak kita bisa mengurangi dampak dari polusi udara yang sudah sangat mengkhawatirkan saat ini,” ucapnya.
AKP Josman Harianja menandaskan, penertiban pembakaran sampah liar akan terus dilaksanakan setiap harinya, sampai penyebaran asap atau polusi udara di wilayahnya bisa teratasi. (DB)
Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.