Purwakarta|KabarNusa24.com Bertempat Di Kantor Kepala desa Cijaya Sutisna kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta yang biasa di panggil sehari harinya Oyok, ia mengungkapkan mengenai Anggaran DBHP (Dana bagi hasil pajak) untuk desa desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Selasa 26 september 2023
Kades Cijaya Oyok juga menerangkan, Bahwa Anggaran DBHP untuk Tahun 2023 belum turun,dengan ini jangan sampai ada mis komunikasi di antara kepala desa.
kades Cijaya yang sudah menjabat selama tiga periode, sebut saja Bapak haji oyok Sutisna atau lebih terkenalnya pak oyok, dalam hal ini saya Kadek Cijaya dari tahun 2007 sampai 2013 dari tahun 2013 sampai 2019 sekarang tahun 2021 sampai selesai nanti,
Bapak H. Oyok mengatakan,Untuk hal ini saya akan klarifikasi berita yang beredar kemarin tentang DBHP, karena apa Saya tahu jelas tentang DBHP, jadi akan saya sampaikan tentang DBHP ini kan kemarin masa pemerintahan ARM habis tanggal 20 September masa tenggang waktu tahun 2023 tentang masalah DBHP berarti masih ada waktu 3 bulan , tuturnya.
Bukan dalam arti di sini saya tidak membayar tapi tahun ini tahun 2023 ini belum habis jadi ada tenggang waktu untuk penyelesaian atau untuk pencarian ke desa masing-masing DBHPnya yang melalui melalui Pj yang sekarang,paparnya.
Saya mohon kepada teman-teman kades agar lebih memahami lebih peka terhadap masalah pembayaran DBHP ini, insyaallah bukan dalam hal ini tidak membayar ya junjungan kita yang sudah habis itu tapi ada waktu tentang yaitu 3 bulan, September, Oktober,November, Desember, berarti 2 bulan 3 bulan lebih sedikit, harapnya.
Kepada teman-teman kades semua Jangan sampai salah persepsi teman-teman terkait dengan informasi yang miring di sebelah dan kita tetap kondusif Kades Kades di Purwakarta dengan berita ini ya, jangan sampai terpecah belah atau bergesekan dengan informasi yang kurang berkenan dan menyudutkan pihak sebelah, tutupnya.(Muksin Akung)