Nasional

Kate Victoria Lim Di Tanggapi Kapolri, Hotman Paris Di Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

12
×

Kate Victoria Lim Di Tanggapi Kapolri, Hotman Paris Di Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Kate Victoria Lim Di Tanggapi Kapolri, Hotman Paris Di Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

KABARNUSA24.COM – Setelah sebelumnya tanggal 26 September 2023, Kate Victoria Lim di tolak LP nya ketika melaporkan Hotman Paris. Ternyata secara mengejutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit semalem menghubungi Kate Victoria Lim dan mengundang bertemu dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Direktur Tipidsiber Adi Vivid di Mabes Polri.

Dalam pertemuan hari ini 27 September 2023, Kate Victoria Lim memamparkan maksud kedatangannya dan kenapa selama ini dia aktif bersuara. Pertama adalah agar haknya sebagai warga negara walau masih di bawah umur agar bisa melaporkan Hotman Paris yang sudah menghina dan melecehkan martabat Kate Lim sebagai wanita. Kedua adalah agar didengarkan keluh kesah dan dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan oknum Tipidsiber.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa akan mengabulkan kedua permohonan Kate Lim tersebut. Dan langsung meminta Direktur Tipidsiber Adi Vivid agar mengantar Kate Lim untuk buat Laporan Polisi dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah. “Gelar perkara kasus ITE Alvin Lim atas laporan kejaksaan akan digelar oleh karowasidik dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Untuk memberi peluang dan mendengar keluhan serta masukan dari pihak Terlapor.”

Kate Victoria Lim setelah membuat Laporan Polisi di Mabes Polri memberikan keterangan “Terima kasih dan apresiasi penuh untuk Kapolri dan Kabareskrim yang telah memfasilitasi dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Ketika Laporan Polisi terhadap Hotman Paris di tolak kemaren oleh oknum Tipidsiber, saya jujur kecewa dan berpikir kenapa ada manusia “kebal Hukum” di negara Indonesia? Namun, malemnya melalui sambungan WA daya berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan di minta datang ketemu Kabareskrim dan ternyata hak warga negara sebagaimana aturan Kuhap dan perkap di fasilitasi dan diberikan. Juga kedua oknum Tipidsiber yang kemaren sempat menolak Laporan Polisi saya adukan ke Propam beserta bukti rekaman suara penolakan rekomendasi LP. Jadi tujuan saya adalah membela ayah saya yang saya yakini tidak bersalah dalam kasus Pencemaran nama baik karena dia sedang menjalankan tugas saat berbicara di podcast. Justru Pengacara Hotman yang asbun, malah terus menyecar soal kasus pemalsuan KTP yang sudah incracth? Kan menurut saya ini Lawyer kok ga ngerti hukum buat apa saya debat dengan Kapolri atas kasus yang sudah Incratch dan sedang dijalankan hukumannya oleh ayah saya. Lawyer yang seperti ini sok tahu dan tidak mengetahui duduk perkara langsung, bunyi aja. Akibatnya saya di sudutkan dan dibilang di pake, sehingga saya laporkan Hotman Paris ke polisi.” Ujar Kate Lim

Juga Kate Lim menambahkan “Dengan adanya gelar perkara maka saya bisa menyampaikan masukan saya kenapa ayah tidak patut di jerat Pidana pencemaran nama baik larena yang dilakukan ketika berbicara adalah untuk kepentingan orang lain yaitu kliennya dan masyarakat luas. SKB 3 menteri jelas itu tidak bisa dipidanakan. Dengan adanya gelar perkara maka saya tidak perlu lagi berdebat dengan Kapolri, karena tujuan saya memberikan masukan agar point dan dalil kami didengarkan Polri. Terima kasih Kapolri akhirnya saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan di gelar perkara. Juga terima kasih kepada Netizen dan Masyarakat yang selama ini sudah mendukung saya dalam perjuangan saya mencari keadilan. Saya apresiasi semua dukungan masyarakat walau sekecil menshare dan komentar di medsos, ini membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan suara masyarakat. Apapun hasil gelar perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen. Terima kasih.”
Hotman Paris Hutapea di polisikan berdasarkan LP No STTL 388/IX/2023/BARESKRIM Tanggal 27 September 2023, dengan dugaan pidana pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan Pelapor Phioruci Pangkaraya selaku ibu sambung dari Kate Victoria Lim. Kate menyerahkan sejumlah bukti awal pelaporan antara lain USB berisi file video dan printan isi instgram hotmanparisofficial. Terlapor adalah Hotman Paris Hutapea selaku pemilik Instagram Hotmanparisofficial.

BACA JUGA:  *Meminimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Ingin Lekatkan Penilaian Dampak Sosial di Setiap Kegiatan Pengadaan Tanah* Jakarta - Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Selasa (03/09/2024). Dalam kesempatan ini, Embun Sari memaparkan terkait penguatan kebijakan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui penilaian dampak sosial. "Disebut sebagai penguatan kebijakan dan ini memang sedang berprogres. Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah social impact assesment," ungkap Dirjen PTPP dalam seminar yang mengusung tema Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah. Mengacu kepada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak tersebut antara lain landlessness, joblessness, homelessness, marginalization, increased morbidity and mortality, food insecurity, less of access to common property, dan social disarticulation. Dari penelitian tersebut kemudian pihaknya melakukan survei secara langsung ke masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Yogyakarta International Airport. "Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti kerugian sudah cukup layak, begitu kita lakukan wawancara, kuesioner, in depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggi tapi tidak keberlanjutan," ungkap Embun Sari. Dengan berbagai dampak yang ditemukan, maka menurut Embun Sari diperlukan Penilaian Dampak Sosial di setiap kegiatan Pengadaan Tanah untuk memprediksi sejak awal kemungkinan dampak yang terjadi dan mitigasi apa yang perlu dilakukan. "Sehingga, kita bisa menemukan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif," ujarnya. Menindaklanjuti hal itu, Dirjen PTPP mengaku sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengakomodir kebutuhan penilaian dampak sosial. "Karena kita tahu untuk mengubah UU atau PP itu butuh effort yang luar biasa, jadi lebih bagus mengawali. Kami bersama Prof. Maria menyusun bagaimana meng-embedded social impact assesment ini ke dalam kegiatan Pengadaan Tanah," pungkasnya. Hadir pula menjadi narasumber, Guru Besar FH UGM, Prof. Maria SW Sumardjono; Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; dan Kadep HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo. (LS) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

 

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 28 September 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *