Labuhanbatu, Kabarnusa24.com – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 25 September 2023 lalu, pukul 17.40 WIB.
RS ditangkap di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit 1 Ipda LS Siringo-Ringo, Kanit 2 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (6/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu menyebut, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa.
“Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen
pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit handphone android merk Samsung.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P,” sebut James Hutajulu.
Karena tidak ingin pelakunya menghilang, papar Kapolres Labuhanbatu, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, Pukul 21.30 WIB, di kediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.
Kepada para tersangka dikenakan pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai.
“Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKBP H James Hutajulu.