Medan, Nusakabar24.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembal sikat tiga orang pelaku narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia di berbagai tempat Kabupaten Batubara. Polisi berhasil menyita barang haram itu sebanyak 65 kilogram narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP.John Hery Rakutta Sitepu.SH.SIK.MH.
Tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias E, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, kepada wartawan Senin (16/10/2023).
Disebutkan AKBP John Herry Rakutta Sitepu, kronologis kejadian dan penangkapan itu, berawal dari pengembangan yang dilakukan anggota, bahwa penangkapan kepada DP dan D pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara itu dengan barang bukti sebanyak 68 kilogram, di mana hasil penyelidikan merupakan jaringan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional yang didapat dari Malaysia.
Kemudian sambungnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali, mengirimkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang Kabupaten Kabupaten Batubara. Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B, sehingga petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan kepada seorang laki – laki mengaku bernama B.
Selanjutnya tim lainnya mengejar mobil Calya yang telah pergi membawa narkotika jenis sabu, sehingga ke perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, di TKP terlihat turun dua orang laki-laki meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri, petugas mengejarnya dan dibantu oleh anggota Sat Samapta Polres Batubara yang sedang melaksanakan patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku itu, yang bernama B alias B dan SK alias A yang rencananya barang haram itu akan dibawa ke Medan.
Selanjutnya petugas membawa mereka ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.
Dan di dalam jok mobil itu ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina yang berisikan sabu sebanyak 65 bungkus. Petugas melakukan interogasi terhadap B dan SK alias A dan B alias E di mana narkotika jenis sabu diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh tersangka B.
“Dalam hal ini Polrestabes Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini”, jelasnya. (HR)