Tutup
DaerahLingkunganNasional

AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.

3
×

AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.

Sebarkan artikel ini
AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.
AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.
AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.
AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.

Kendari//Kabarnusa24.com.

AMSM Menekankan Dprd Provinsi Sultra Untuk Segera Melakukan Rapat Dengar Pendapat Rdp.

Hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023 Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat (AMSM) Melakukan Aksi Damai Guna menyuarakan hak Masyarakat Di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan dan berhasil menemui Koordinator Komisi III Untuk mengundang Stakeholder terkait dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat (AMSM) menekankan dalam kurun waktu 3 x 24 jam harus terselenggarakan Rapat dengar Pendapat (RDP).

Aldisan Kasami menekankan bahwa Hal ini harus di atensi secepatnya ” Rapat dengar Pendat harus secepatnya di laksanakan mengingat PT.WIN sudah tidak bisa di biarkan lebih lama mengolah hasil alam di konawe selatan mengingat dampak kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel yang melakukan penambangan tepat di pemukiman warga maupun sekolah dasar Serta pengrusakan hutan Mangrove akibat serakahnya PT.WIN” Pungkasnya.

Arjum hasjuliawan sebagai jendral lapangan mengatakan” DPRD provinsi Sulawesi tenggara tidak boleh diam melihat persoalan yang terjadi di kabupaten Konawe Selatan mengingat PT. WIN telah melakukan penambangan seenaknya saja Tampa memperhatikan dampak lingkungan, dan keselamatan masyarakat setempat. saya juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Konawe Selatan ada kongkalikong dengan pihak perusahaan untuk memuluskan perjalanan ore nikel oleh perusahaan PT WIN. karena kami melihat pemerintah kabupaten Konawe Selatan membiarkan PT WIN untuk Melakukan pertambangan di area pemukiman dan objek vital lainnya. Padahal sudah sangat jelas dalam RTRW kabupaten Konawe Selatan bahwasanya pertambangan harus berada 500 meter dari area pemukiman masyarakat. Kami juga mendesak DPRD provinsi secepatnya melakukan Rapat Dengar Pendapat dan memanggil direktur PT WIN, Dinas ESDM SULTRA, GAKKUM KLHK SULTRA, dan Pemerintah kabupaten Konawe Selatan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *