Daerah

Hasil Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI Tetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono Diberhentikan Sebagai Ketua Umum

5
×

Hasil Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI Tetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono Diberhentikan Sebagai Ketua Umum

Sebarkan artikel ini
Hasil Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI Tetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono Diberhentikan Sebagai Ketua Umum

JAKARTA – KabarNusa24 com,Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (BMPTKKI) menetapkan Pdt.Dr. Erastus Sabdono diberhentikan sebagai Ketua Umum BMPTKKI. Hal ini diputuskan pada saat Rapat Umum Anggota Tahunan BMPTKKI yang dilaksanakan secara daring diikuti 173 orang peserta dari 116 institusi baik Sekolah Tinggi Alkitab (STA), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) dan juga Sekolah Tinggi Teologi (STT) di seluruh Indonesia pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.

BMPTKKI yang didirikan tahun 2019 merupakan perkumpulan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) di Indonesia. Menurut data di Kementerian Agama, jumlah PTKK di seluruh Indonesia paling sedikit ada 350 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, yang mencakup Sekolah Tinggi Alkitab (STA), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi. Namun tidak semuanya bergabung menjadi Anggota BMPTKKI walaupun Perkumpulan ini diharapkan menjadi wadah bagi semua PTKK.

”Berdasarkan Anggaran Dasar BMPTKKI pasal 29, RUAT ini seharusnya diadakan setiap tahun paling lambat bulan Agustus 2023. Namun sejak berdirinya di tahun 2019, Pengurus belum pernah mengadakan RUAT sama sekali. Sementara fungsi RUAT adalah untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan laporan keuangan, menyusun program kerja dan anggaran, memilih pengurus, menetapkan anggota baru, serta mendiskusikan hal-hal lain yang dianggap penting, ” ungkap Ketua Panitia RUAT Dr. Pangeran Manurung.

”Dalam Anggaran Dasar BMPTKKI disediakan mekanisme bagi anggota untuk dapat menyelenggarakan RUAT apabila pengurus tidak menyelenggarakannya. Dan inilah yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023,” lanjutnya.

”Tentunya para anggota telah melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar BMPTKKI tersebut, antara lain: minimal ½ anggota mengajukan permintaan kepada pengurus untuk mengadakan RUAT. Apabila pengurus tidak memberi tanggapan positif selama 30 hari, maka barulah para anggota ini berhak mengadakan RUAT sendiri. Pada tanggal 1 September 2023, 131 PTKK telah mengajukan permintaan secara resmi kepada pengurus untuk mengadakan RUAT. Namun Pengurus tidak menanggapinya tanpa memberi alasan sama sekali,” ujarnya.

”Oleh karena itu di akhir September 2023, 131 PTKK ini membentuk panitia RUAT sendiri dan mulai bekerja pada tanggal 1 Oktober 2023. Panitia RUAT kemudian menetapkan RUAT akan diadakan pada tanggal 21 Oktober 2023 secara daring.
Pada tanggal 5 Oktober 2023, Panitia RUAT mengirimkan surat undangan kepada Dewan Pengurus BMPTKKI untuk menghadiri RUAT serta memberikan Laporan Pertanggungjawaban serta Laporan Keuangan sesuai yang diperintahkan oleh Anggaran Dasar BMPTKKI. Namun lagi-lagi Dewan Pengurus BMPTKKI tidak memberikan jawaban terhadap surat undangan panitia RUAT ini. Oleh sebab itu, Panitia RUAT menghubungi Ketua Dewan Pengawas BMPTKKI untuk berkonsultasi. Ketua Dewan Pengawas memberikan dukungan yang positif dan menyatakan bahwa RUAT yang diadakan oleh para anggota ini adalah sah berdasarkan Anggaran Dasar BMPTKKI,” jelas Dr. Pangeran Manurung yang juga Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Purwokerto.

Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2023 diadakan pertemuan pra RUAT dengan agenda tunggal yaitu Pengarahan Ketua Dewan Pengawas kepada para pimpinan PTKK. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pengawas secara tegas mengatakan bahwa RUAT yang akan diadakan oleh anggota adalah sah menurut Anggaran Dasar.

Kemudian pada Sabtu, 21 Oktober 2023, RUAT BMPTKKI yang pertama kali ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom dengan dihadiri 173 orang peserta mewakili 116 institusi. RUAT sempat diskors selama 30 menit karena awalnya belum memenuhi korum peserta yaitu ½ anggota. Menurut Anggaran Dasar BMPTTKI, bila belum memenuhi korum, RUAT dapat ditunda selama 30 menit. Setelah penundaan 30 menit, korum RUAT menjadi 1/3 anggota saja. Kehadiran 116 institusi ini sama dengan 46% anggota, sehingga sudah memenuhi korum dan sah untuk dilaksanakan.

Dalam RUAT ini ada 4 rapat Pleno. Pleno I adalah untuk menetapkan Korum Peserta RUAT, Tata Tertib RUAT, Jadwal Acara RUAT serta Majelis Pemimpin RUAT. Di akhir Pleno I ini dipilih dan ditetapkan Dr. Pangeran Manurung (STTII Purwokerto), Dr. Marintan Sitorus (STT Misi Injili Sintang), dan Dr. Ronald Imkotta (STAK Merauke) sebagai Majelis Pemimpin RUAT BMPTKKI 2023.
Agenda Rapat Pleno II adalah mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Pengurus serta Evaluasi Kepegurusan BMPTKKI. Sangat disesalkan, agenda laporan-laporan tersebut akhirnya harus lewat begitu saja karena baik Ketua Umum, Sekretaris Umum, serta Bendahara Umum tidak hadir.

Dalam Evaluasi Kepengurusan BMPTKKI, Ketua Dewan Pengawas, Dr. Arnold Tindas menyampaikan catatannya tentang pelanggaran-pelanggaran dan kelalaian yang telah dilakukan oleh pengurus berdasarkan Anggaran Dasar BMPTKKI pasal 15 ayat 4. Setelah itu disusul dengan catatan evaluasi oleh para pimpinan PTKK, terkhusus kepada Ketua Umum Pengurus BMPTKKI.

”Pelanggaran yang sangat krusial adalah bahwa Pengurus selama 4 tahun tidak pernah menyelenggarakan RUAT sama sekali. Tidak adanya RUAT berarti selama 4 tahun tidak pernah ada pertanggungjawaban Pengurus baik dalam program kerja maupun keuangan, serta tidak pernah ada program kerja yang disusun. Selain itu dalam Anggaran Dasar BMPTKKI, Pengurus juga bertugas menyusun Peraturan Organisasi, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik. Semua ini tidak dikerjakan sama sekali hingga menjelang habisnya masa tugas Pengurus di bulan Maret 2024. Selain itu masih ada beberapa evaluasi termasuk pengajaran yang disebarkan oleh Ketua Umum Pdt. Dr. Erastus Sabdono yang telah meresahkan masyarakat Kristen di Indonesia. Kalangan akademisi telah melakukan kritik keras terhadap pengajaran Ketua Umum yang dinilai sudah sesat atau berada di luar Kekristenan,” jelas Dr. Pangeran Manurung.

”Berdasarkan evaluasi dari Ketua Dewan Pengawas dan para pimpinan PTKK tersebut, RUAT menilai Ketua telah melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar yang konsekuensinya dalam Anggaran Dasar adalah diberhentikan. Oleh karena itu, RUAT memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum dan membekukan Dewan Pengurus BMPTKK. Sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar apabila terjadi kekosongan Ketua Umum, kepemimpinan untuk sementara dijalankan oleh Ketua Dewan Pengawas BMPTKKI,” tegasnya.

Selanjutnya dalam Pleno III dan IV mendiskusikan dan menetapkan Program Kerja serta Usulan Revisi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar BMPTKKI yang sekarang dinilai banyak sekali kelemahan dan kesalahannya. Keberadaan Anggaran Dasar yang seharusnya menjadi penuntun aturan main organisasi justru telah membuat kebingungan bagi banyak anggota.

Demikian RUAT BMPTKKI yang pertama ini telah menghasilkan hal-hal penting dan mendesak bagi perbaikan dan kemajuan BMPTKKI. Diharapkan melalui keputusan-keputusan RUAT ini BMPTKKI akan berjalan dengan lebih baik serta menjadi Organisasi yang lebih kuat dan berkualitas sehingga efektif sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas PTKK di seluruh Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *