Lampung Utara, Kabarnusa24.com –Kasus dugaan Gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) pra tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, bekerja sama dengan Lembaga bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) memasuki babak baru
Menurut Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol Mukhammad Hendrik S.Ik.,M.M. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara inisial AB diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, Kejaksaan negeri Lampung Utara, sebagai tersangka berikut dengan barang bukti
“Untuk berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21 dan untuk hari ini, tahap II ke Kejaksaan negeri Lampung Utara” terangnya.
“Hari ini penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka” ujar Kompol Mukhammad Hendrik
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang menyampaikan, bersama Kepala Dinas PMD, Ditreskrimsus Polda Lampung juga menyerahkan, 3 tersangka lainnya.
“IAS selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, NG selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan peningkatan Desa dan NF selaku pelaksana kegiatan, lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID)” ungkap Kastel Kejari Lampura.
Guntoro Janjang, mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP, Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, selama penahanan, para tersangka akan dititipkan di rumah tahanan negara kelas 2 B kotabumi.
Diketahui sehari sebelumnya Abdurahman selaku kepala dinas PMD Lampung Utara, membuat penyataan mengejutkan dan viral, terkait kasus dugaan Gratifikasi yang telah menyeret nya menjadi tersangka.
Dalam pernyataannya Abdurahman mengatakan telah dikriminalisasi oleh oknum anggota Polres Lampung Utara dan Abdurahman juga mengaku diperas oleh oknum anggota Polres Lampung Utara, melalui pimpinannya.
“Saya selama 1,5 tahun ini cukup menderita, kenapa saya sampaikan hal ini, karena kami merasa dikriminalisasi oleh oknum anggota Polres Lampung Utara” Ungkap Abdurahman sebagai videonya yang viral.
“Selain saya dikriminalisasi, saya juga diperas, oleh oknum anggota Polres Lampung Utara, diperas melalui pimpinan, ya melalui pimpinan” terangnya lebih lanjut.
Namun selaku pimpinan dari Kepala dinas PMD Abdurahman, sekertaris daerah Lampung Utara, Lekok membantah terlibat, sebagaimana yang dikatakannya saat dikonfirmasi menyangkut hal tersebut.
“Sudah diproses secara hukum, kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum” ujar Lekok.
Ketika ditanyakan lebih lanjut menyangkut adanya dugaan suap kepada oknum anggota dari Abdurahman melalui sekda, sambil mengangkat bahu Lekok menjawab “Gak ada, gak tau”. (ris/ars)