Bekasi || Kabarnusa24.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang mengadakan sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan di aula Kecamatan Kedungwaringin pada Kamis (21/09/2023). Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Kedungwaringin, Ratna Jatnika, dengan menghadirkan narasumber Patar Reinaldo dari Kantor Bea Cukai Cikarang.
Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan program kerjasama. Tujuannya adalah untuk mendidik masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi yang ada di pasaran.
“Alhamdulillah selama ini kita telah berjalan sesuai dengan program yang telah kita buat pada awal tahun. Semuanya berjalan dengan mekanisme yang sudah ada, kami bekerja sama dengan Bea Cukai Cikarang dalam pelaksanaannya,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga penertiban di wilayah dapat tepat sasaran.
Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di Kabupaten Bekasi. “Harapan kami terutama untuk Linmas Kecamatan Kedungwaringin, mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok legal sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Kedungwaringin, Joko Santoso, menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Bea Cukai Cikarang. Melalui sosialisasi ini, ia berharap partisipasi dari seluruh Linmas di wilayahnya dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara luas mengenai bahaya rokok ilegal.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, anggota kami di lapangan bisa memahami mengenai rokok ilegal. Meskipun mereka bukan bagian dari unsur penindakan, mereka dapat memberi laporan kepada unsur terkait dalam pelaksanaannya,” tandasnya.
Dalam melaksanakan upaya pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Bea Cukai Cikarang juga melakukan koordinasi untuk mengintensifkan pengawasan di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal dan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Di samping itu, pemerintah daerah juga terus berupaya mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya menghindari pembelian dan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan konsekuensinya.
Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bahaya rokok ilegal, tetapi juga bersedia melaporkan jika menemui adanya peredaran rokok ilegal ke pihak berwajib.
Upaya pemberantasan rokok ilegal juga harus didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal sehingga dapat mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masalah peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam segi ekonomi, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
Dengan kesadaran dan kerjasama yang kuat antara semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga masyarakat dapat menikmati rokok yang legal dan aman bagi kesehatan mereka. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga akan berdampak positif pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. (Red)