Lumajang, kabarnusa24.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lumajang mengadakan kegiatan rapat koordinasi bersama dengan Panwaslu Se-Kabupaten Lumajang dengan tema “evaluasi pengawasan penyusunan DPTb dan DPK serta inventarisir pemilihan TMS pasca penetapan daftar pemilihan tetap”, di Hall Cafe Alka Sukodono, Lumajang Rabu (12/12).
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan mars Bawaslu oleh seruluh tamu hadirin dari Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Lumajang.
Acara kemudian dibuka oleh Lutfiati, S.Pd selaku ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang yang hadir dalam acara tersebut. Lutfiati mengungkapkan “acara evaluasi ini diadakan untuk mengecek sejauh mana perkembangan penyusunan DPTb di setiap wilayah di Kabupaten Lumajang, agar ketika kita menemukan pelanggaran atau hal – hal lain yang tidak sesuai dengan peraturan, bisa kita berikan sanksi. Namun nantinya kita lihat dan kita kaji terlebih dulu sejauh mana tingkat pelanggarannya, yang jelas nantinya akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran yang ditemukan.
Selain itu, Luftiati juga mengatakan “diadakannya acara evaluasi ini juga untuk melihat sejauh mana perkembangan teman – teman jajaran pihak penyelenggara seperti PPK dan PPS dalam penyusunan DPTb, berapa jumlah DPTb dan lain sebagainya. Saya berharap semoga penyusunan DPTb dan pemilu ini pada umumnya dapat berjalan secara lancar”. Ungkapnya.
Kemudian Muhammad Syarifuddin Lubis, S.T. selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang yang juga hadir dalam acara rapat koordinasi tersebut mengatakan “acara ini merupakan evaluasi bulanan, jadi setiap bulan kita melakukan evaluasi untuk mencari tahu kendala – kendala apa saja yang terjadi. Karena DPTb ini, 1 bulan sebelum masa pemungutan suara harus sudah masuk semua. DPTb ini harus melalui partisipasi masyarakat juga, karena ketika mereka ingin pindah tempat mencoblos entah itu alasan pendidikan, pekerjaan atau pindah domisili, mereka harus melaporkan DPTb. Artinya sekarang itu kalau mereka mau mencoblos tidak datang dengan membawa ktp saja, tetapi harus di daftarkan terlebih dahulu ke PPS, PPK maupun ke KPU”.
Syarifuddin juga menambahkan, “ini juga terkait dengan logistik, jadi berapa orang yang nantinya pindah pilih di TPS tersebut itu memenuhi atau tidak, kalau memang tidak memenuhi jumlah DPTb nya maka surat suaranya nanti itu bisa digeser ke TPS sebelahnya. Selain itu, laporkan saja kepada kami jika ada yang melanggar. Kira – kira pelanggarannya apa, silahkan masyarakat lapor kepada kami. Karena masyarakat juga memiliki hak terkait melaporkan pelanggaran. Jadi masyarakat bisa memberikan laporan lewat teman – teman Panwascam atau langsung ke kantor Bawaslu.
Dalam paparannya Syarifuddin berharap evaluasi yang dilakukan setiap bulan ini dapat melihat secara optimal sejauh mana perkembangan terkait para pendaftar yang pindah domisili atau pindah tempat mencoblos dengan alasan pendidikan maupun pekerjaan. (D.S)