Lampung,Kabarnusa24.com
Terkuak rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 Oleh KPU Kabupaten Lampung Utara dari 115 Anggota PPK terpilih didominasi Double Job alias rangkap jabatan dari berbagai profesi mulai dari Perangkat Desa dengan Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Lainya,Guru Honorer ,P3K Bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) /PNS beredar juga isyu pendamping program PKH Kementrian Sosial banyak terdapat di Kecamatan Abung Selatan,Kotabumi Selatan ,Bukit Kemuning,Bunga Mayang,Muara Sungkai dan Kecamatan Lainya.
Menurut sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan bahwa di Kecamatan Bukit Kemuning dari Lima Anggota PPK hanya satu orang yang kategori tidak Double Job alias rangkap jabatan karena kenapa mereka di Gaji melalui APBN APBD seperti Guru P3K sama dengan PNS,”ujarnya saat dihubungi wartawan media ini melalui telphone seluler miliknya pada.Jum’at 06 Januari 2023.
Masih kata narasumber seharusnya pihak KPU lebih jelih pada saat penerimaan berkas Administrasi ini terkadang disengaja padahal komisioner KPU itu sendiri sudah mengetahui latarbelakang pendaftar,”terangnya
Dilansir dari media NKRI Post .co -Adanya temuan guru honorer dan perangkat desa direkrut menjadi petugas adhoc disebut menyalahi aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahuN DKPP yang digelar pada (31/12/2022) di Kantor DKPP Jakarta Pusat.
Dikasus Lebak Banten yang diadukan Bawaslu tapi KPU juga diadukan karena sedang proses rekrutmen panwascam dan PPK yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh rangkap jabatan ,”jelas Heddy.
Heddy mengungkapkan bahwa petugas adhoc pemilu tidak boleh merangkap jabatan digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundang -undangan ,ternyata teman -teman Bawaslu maupun KPU Kabupaten tidak menyadari hal itu.Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelengara adhoc Panwascam atau PPK,”sambungnya
Heddy sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas adhoc pemilu.Ia menghimbau agar Bawaslu dan KPU bersikap Profesional guru honorer,perangkat desa pun ikut direkrut menjadi petugas adhoc pemilu.
“Menurut kami,mestinya hal hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali ,”tambahnya.
Dari 89 laporan selama 2022 persoalan rekrutmen petugas adhoc pemilu mendominasi laporan masuk di DKPP 38 Laporan Panwascam dan 30 laporan rekrutmen PPK.
Red,,,Sebaiknya KPU Mengevaluasi PPK Terpilih yang menyalahi aturan dasar .(korwil)