Tutup
Daerah

Transformasi Digital, Purwakarta Studi Tiru ke Sumedang

3
×

Transformasi Digital, Purwakarta Studi Tiru ke Sumedang

Sebarkan artikel ini
Transformasi Digital, Purwakarta Studi Tiru ke Sumedang

Transformasi Digital, Purwakarta Studi Tiru ke Sumedang

 

PURWAKARTA|KabarNusa24.comJajaran Pemkab Purwakarta terus melakukan upaya penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan terus melakukan penyiapan untuk kebijakan-kebijakan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital. Salahsatunya dengan melakukan studi tiru ke kabupaten atau kota lain.

Sekda Purwakarta Norman Nugraha, dalam keterangannya mengatakan, hal itu dilakukan untuk penyesuaian dalam mengikuti perkembangan zaman agar tetap dapat menjalankan pemerintahan yang efektif, efesian dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Dengan arahan-arahan dari pimpinan, kami juga akan terus mengupayakan peningkatan indeks, karena tujuan dari penerapan SPBE pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntable. Tentu saja sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” ujar Norman, Selasa 11 Januari 2023.

Kemarin, bersama Kepala Bappelitbangda, Kepala Diskominfo, Kepala Dinkes, Kepala BPKB, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Bagian Prokompim serta unsur terkait lainnya, melakukan kunjungan kerja atau studi tiru Transformasi Digital Pemerintah Kabupaten Sumedang, khususnya terkait dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Kenapa Sumedang, karena kabupaten tersebut telah berhasil mendapat predikat sangat baik untuk nilai indeks SPBE dengan indeks 3,81 dan menempati urutan pertama dari kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk memajukan transformasi digital dalam implementasi SPBE, dalam rangka mengakselerasi pelayanan publik sehingga nilai indeks pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dapat meningkat.

“Kunjungan kerja ini, sejalan dengan roadmap digital Indonesia 2021 sampai 2024 yang menggarisbawahi empat komponen utama dalam akselerasi transformasi digital Indonesia, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, serta masyarakat digital,” ujar Norman, seraya berharap penerapan SPBE bisa lebih meningkatkan kemampuan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.

Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam keterangannya mengatakan, dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan SPBE dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring, evaluasi aplikasi informatika dan lain-lain.

“Termasuk menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya,” kata Rudi.

Menurutnya, untuk indeks SPBE Purwakarta tahun 2021mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 dan tahun 2022. Pada tahun 2022 indeksnya 3,64. “Kita berupaya untuk meningkatkan kembali dan sudah dilakukan penilaian, tinggal menunggu hasilnya, kemungkinnan bulan ini keluar hasilnya,” ujar Rudi.

Di Sumedang, kata Rudi, ia juga berkonsultasi kaitan solusi apa yang harus diambil agar tidak ada kendalan peningkatan SPBE, seperti kendala aspek kebijakan atau legislasi, aspek ekonomi, aspek politik, aspek penerapan SDM dan spek geografi.

“Jadi intinya untuk evaluasi SPBE tahun 2022 sedang on proses oleh Kemenpan RB. Mudah-mudahan bulan ini keluar hasilnya. Dengan itu kita bisa mengetahui aspek apa yang harus kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah PP nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Perbup nomor 253 tahun 2019 tentang rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perbup nomor 254 tahun 2019 tentang penyelenggaraan layanan pusat kendali terpadu atau command center,” demikian Rudi Hartono.(Muksin/Akung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *