Palembang – Direktur Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal SH, dalam pernyataannya mengatakan, adanya dugaan peningkatan harta yang tidak wajar Bupati Ogan Ilir periode 2017 – 2021, menurut data yang kami punya bahwa LHKPN mantan Bupati Ogan Ilir ini diduga mengalami peningkatan yang tak wajar dari tahun ke tahun selama masa jabatannya, Senin (18)3/24).
Ditambahkan lagi oleh Direktur Rahmat Sandi Iqbal bahwa, setiap penyelenggara negara wajib untuk diperiksa harta kekayaannya baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Berikut rincian LHKPN Bupati OI periode tersebut adalah sebagai berikut,
-Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 15 februari 2018/periodik 2017
Total harta kekayaan, Rp. 5.153.359.830,-
-Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 26 maret 2019/periodik 2018.
Total harta kekayaan Rp. 6.849.717.190,-.
-Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 10 maret 2020/periodik 2019.
Total harta kekayaan Rp. 9.059.166.320,-.
-Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 30 januari 2021/periodik 2020.
Total harta kekayaan (tanah dan bangunan) Rp. 9.018.484.960,-.
Dengan mengacu pada UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK RI mesti melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab LHKPN yang diduga meningkat secara tak wajar tiap tahunnya ini dikhawatirkan adalah hasil dari kejahatan selama masa jabatan sebagai Bupati pada periode itu.
Oleh sebab kami meminta kepada KPK RI untuk mengusut-tuntas terkait adanya dugaan kenaikan LKHPN yg diduga tidak wanar pada saat menjabat bupati Ogan ilir periode 2017-2021 tersebut.
Yang kedua kami meminta KPK RI mengusut adanya Dugaan TPPU pada saat menjabat Bupati ogan ilir periode tersebut.
Dan yang ketiga yang tak kalah penting adalah kami minta agar KPK RI mengusut kepemilikan Aset atas Nama Istri, anak dan keluarganya. KPK RI harus menelisik kepemilikan aset tersebut sebab LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan sebagaimana berdasarkan pasal 2 uu no 28 tahun 1999, sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas”, pungkasnya.
Pewarta : Ly