Tutup
TNI - POLRI

Catat! 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik 2024

3
×

Catat! 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik 2024

Sebarkan artikel ini
Catat! 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik 2024

Jakarta, Kabarnusa24.com — Jasa Marga menyiapkan empat ruas jalan tol yang berfungsi untuk perjalanan Mudik Lebaran 2024. Keempatnya tak punya infrastruktur selengkap jalan tol biasanya namun bisa dilalui warga tanpa dipungut biaya alias gratis.

Pengoperasian keempat jalur fungsional ini tidak sepanjang waktu melainkan bakal dioperasikan berdasarkan diskresi pihak kepolisian berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas.

Daftar 4 jalan tol fungsional untuk mudik 2024:
– Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara 8,5 Km (arus balik)

– Palikanci KM 208+150 sampai KM 210+190 penambahan dari dua menjadi tiga lajur 2,04 Km

– Cipularang KM 99 arah Jakarta ke Bandung dan sebaliknya

– Solo-Yogyakarta segmen Colomadu-Ngawen 22,3 Km

Jakarta-Cikampek II Selatan

Jalur ini merupakan jalan tol alternatif untuk mengurangi beban Tol Jakarta-Cikampek yang sudah sangat padat. Jalur ini akan dibuka untuk mendukung distribusi lalu lintas arus balik dari Bandung dan sekitarnya ke Jakarta.

Tambah lajur di Palikanci

Jasa Marga menyiapkan tambahan satu lajur, hingga menjadi total tiga lajur, di Jalan Tol Palikanci KM 208+150 hingga KM 210+190. Lajur tambahan ini sepanjang 2,04 kilometer.

Cipularang KM 99

Selain itu Jasa Marga juga bisa, bila diminta kepolisian, mengoperasikan akses tol KM 99 Jalan Tol Cipularang dari arah Jakarta atau Bandung.

Solo-Yogyakarta

Terdapat penambahan ruas jalur fungsional dari Colomadu hingga Ngawen sepanjang 22,3 kilometer. Pada musim mudik 2023 yang dioperasikan hanya 13 kilometer Kartasura-Karanganom.

Jalur ini tersambung ke Jalan Provinsi Jatinom-Boyolali kemudian ke Jalan Nasional Yogya-Solo. Jadwal pengoperasiannya mulai 06.00 sampai 17.00 pada 5-11 April 2024 (arus mudik) dan 12-15 April 2023 (arus balik) khusus untuk kendaraan golongan 1 yakni sedan, jip, pikap/truk kecil, kecuali bus.

 

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *