Tutup
Daerah

Penggusuran Pedagang di Moen Geudong Kota lLhokseumawe dapat Tanggapan Serius dari Ketum FKPH Universitas Malikussaleh Halvionata Auzora Siregar 

2
×

Penggusuran Pedagang di Moen Geudong Kota lLhokseumawe dapat Tanggapan Serius dari Ketum FKPH Universitas Malikussaleh Halvionata Auzora Siregar 

Sebarkan artikel ini
Penggusuran Pedagang di Moen Geudong Kota lLhokseumawe dapat Tanggapan Serius dari Ketum FKPH Universitas Malikussaleh Halvionata Auzora Siregar 

Lhokseumawe – kabarnusa24.com.

Senin 16 Januari 2023 terjadi penggusuran yang dilakukan oleh aparat satpol PP,TNI dan polri atas tembusan surat PJ walikota Lhokseumawe di wilayah Moen Geudong dengan tujuan agar menertibkan para pedagang yang berjualan disekitar bantaran aliran air Moen Geudong.

 

Pada saat aparat satpol PP,TNI dan polri melakukan proses penggusuran terjadi bentrok dan bahkan anarkisme tejadi dari aparat keamanan tindakan anarkis represif oleh aparat keamanan dan bahkan ada warga yang mengaku telah terjadi pelecehan seksual secara verbal yang terjadi kepada wanita dan ibu-ibu yang ikut dalam bentrok aksi penggusuran.

 

hal ini membuat warga setempat dan masyarakat marah serta tidak terima tapak jualan mereka digusur dan juga tidak terima tindakan represif aparat keamanan yang dilakukan kepada mereka, sehingga masyarakat lakukan aksi unras di depam kantor Walikota Lhokseumawe.

 

Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum universitas Malikussaleh yang dipimpin oleh Halvionata Auzora Siregar turut angkat bicara mengatakan “dari segi hukum satpol PP Melakukan tindakan penggusuran haruslah ada SOP yang di lakukan yakni dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda /perkada” paparnya.

 

“bila kita lihat tindakan satpol PP melakukan penggusuran ataupun aparat keamanan haruslah ada perda/perkada yang melarang mendirikan bangunan di sekitar aliran air daerah Mon Geudong kalaupun perda ada apakah bangunan yang didirikan oleh Masyarakat mengganggu ketertiban umum?? Atau masyarakat?? Dan mengganggu lalu lintas, kan tidak ada, PJ walikota mengatakan atau publikasi terkait perda/perkada yang melarang ??? lanjutnya

 

“Jadi menurut kami tindakan PJ walikota ada tindakan yang diluar peraturan perundang undangan dan PJ walikota tidak memberikan solusi yang dijelaskan kepada masyarakat karena bagaimana pun juga masyarakat kita berjualan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan para aparat pemerintah menggusur begitu saja” terangnya

 

“Nah untuk itu saya selaku ketua umum FKPH FH Unimal agar PJ walikota memberikan solusi yang konkrit atas tindakan penggusuran bukan hanya disediakan tempat lain tetapi bangun kembali tapak jualan yang telah di gusur pemerintah jangan memberikan lahan baru tetapi masyarakat disuruh membangun perekonomian dari nol kembali,dari ini analisa kami melihat kolonialisme zaman modern yang diterapkan oleh PJ walikota Lhokseumawe, terkait kekerasan dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan ini merupakan hal yang sangat kami sayangkan dan masyarakat akan menurunkan sikap kepercayaan terhadap aparat keamanan karena seperti hal yang dilakukan oleh satpol PP, karena dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2018 mengatakan fungsi satpol PP pengawasan pelaksanaan dan perlindungan, lanjut dia.

 

“saya juga melihat vedio yang beredar ada satpol PP yang membawa kayu, dan tameng dari hal itu aja menganggap bahwa masyarakat ini adalah musuh nya aparat apalagi ada foto pemukulan yang terjadi ada ancaman dan ada warga yang mengaku terjadi pelecahan seksual secara verbal terhadap dirinya ini sangat kami sayangkan dan tindakan tersebut harus ditindak lanjuti oleh PJ walikota untuk menghentikan aparat² yang berbuat anarkis represif dan tidak senonoh bekerja sama dengan polres dan Dandim agar mereka yang melakukan tindakan represif diselidiki dan dituntut sesuai hukum yang berlaku” tuturnya

 

“dan untuk itu saya selaku ketua FKPH mengharapkan PJ walikota, tentang penggusuran lapak jualan Moen gedung tidak dilakukan dan tindakan represif oleh aparat keamanan agar ditindak lanjuti oleh pak PJ walikota” tandasnya.

 

dikutip dari https://www.ajnn.net/news, ada puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe,

Penggusuran Pedagang di Moen Geudong Kota lLhokseumawe dapat Tanggapan Serius dari Ketum FKPH Universitas Malikussaleh Halvionata Auzora Siregar 

Puluhan massa gabungan tersebut terdiri dari, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unimal, dan aliansi masyarakat Mon Geudong. Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penggusuran lapak usaha milik pedagang daerah setempat.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, T. Adnan, mengatakan, bentrok pedagang kaki lima (PKL) dengan petugas penertiban di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bukan kemauan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran.

 

Dia menyampaikan, penertiban para PKL harus dilakukan demi ketertiban dan keindahan kota.

 

“Penertiban itu bukan maunya wali kota. Ini untuk ketertiban dan keindahan kota. Jadi personalnya, Pak Imran-nya. Kalau saya wali kota juga mungkin begitu, demi keindahan kota,” kata Adnan kepada wartawan.

 

Dia menyebutkan, tuntutan pedagang untuk berdialog langsung dengan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, telah ditampung, smentara dikutip dari kompas.com,

 

(AG/AR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *