Tutup
DaerahGaya HidupHukum & KriminalLingkunganOpiniPeristiwaTNI - POLRI

Terkait Judi Tembak Ikan di Gang Zurich Yang Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Polsek Patumbak Tindak Bandar Dan Penyedia Lapak

8
×

Terkait Judi Tembak Ikan di Gang Zurich Yang Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Polsek Patumbak Tindak Bandar Dan Penyedia Lapak

Sebarkan artikel ini
Terkait Judi Tembak Ikan di Gang Zurich Yang Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Polsek Patumbak Tindak Bandar Dan Penyedia Lapak
Terkait Judi Tembak Ikan di Gang Zurich Yang Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Polsek Patumbak Tindak Bandar Dan Penyedia LapakPatumbak, Kabarnusa24.com – 
Perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan, hingga kini masih tidak dapat  ditangani dengan serius oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Pasalnya kini tengah dalam perbincangan para emak emak dikalangan pengajian.
Terkait adanya aktivitas judi tembak ikan di Desa Patumbak Kampung, hal tersebut dipersoalkan oleh kalangan ibu ibu pengajian, hingga hal tersebut dibenarkan hingga dituturkan oleh bu Yati, warga Gang Bengkel, selain menjadi IRT (ibu Rumah Tangga) ia juga dikenal rajin dan rutin ikuti pengajian di Desa Patumbak Kampung, berlanjut hingga judi tembak ikan di gang zurich menjadi perbincangan dikalangan pengajian ibu ibu di Desa tersebut,
Kumpulan para ibu rumah tangga  yang juga satu pengajian berencana akan menggelar aksi penolakan adanya aktifitas judi tembak ikan dilingkungan Patumbak Kampung, pasalnya salah seorang kerabat mereka “Rumah tangganya jadi tak harmonis lagi setelah suami gemar bermain kudi tembak ikan , hal tersebut turut pula dibenarkan yang bersangkutan’ sebut saja nama IRT(ibu rumah tangga) tersebut Yati 39th warga Gang Bengkel menuturkan hal senada.
” Saat dipergoki sang Anak, Ayah bermain judi tembak ikan di gang Zuric, hal itu pun diadukan  sang anak pada ibunya, hingga terbongkarlah segala kebohongan suami yang  mengatakan dirinya sedang kerja..”ternyata bo’ong aja, hanya berjudi dan menjadi malas kerja setelah candu bermain game judi jenis tembak ikan”…ungkap Yati.
Semua berawal sejak suaminya ketagihan bermain judi yang mencoba peruntungan pada mesin judi ketangkasan tembak ikan yang berada digang Zurich tersebut, menurut pengakuan sang suami telah mengaku telah menyesal dan ingin bertobat tidak ulangi kelakuan berjudi lagi, ia mengaku sudah sia siakan hari hari bulan suci ramadhan kerap hanya di isi dengan bermain judi, hingga hal tersebut hampir saja membuat keretakan rumah tangganya.
” Hampir setiap hari sabtu hingga ke minggu, aku pasti mencoba peruntungan dengan bermain judi game ketangkasan tersebut, bila pulang pasti saya tak lagi membawa uang…ucap Pria yang sempat menjadi perbincangan.
Berdasarkan ketakutan para ibu ibu pengajian yang dapat berdampak pada keluarganya dan tak ingin menjadi korban selanjutnya meminta Kepada Pihak Kepolisian Patumbak segera tindak dan berantas judi game ketangkasan yang berada digang Zurich tersebut. Senin, (16/04/24) sore saat di temui wartawan di warung Es Cendol jalan Pertahanan Dusun VI.
Adapun perminta’an dan harapan para emak emak pengajian tersebut secara tegas menolak adanya perjudian di gang Zurich dan meminta pihak Berwenang Menindak Para Pelaku Bandar Judi tersebut.
” Kami Mewakili Masyarakat Desa Patumbak Kampung, memohon dan meminta Kepada Kapolsek Patumbak, Agar segera menindak lanjuti keluhan warga Patumbak Kampung, secara tegas berantas perjudian jenis tembak ikan di gang Zurich.
“Gegara ada judi tembak ikan itu , suamiku jadi jarang pulang, dan malas bekerja “….ungkap keluhan sang ibu rumah tangga tersebut.
“Kami berharap, Pihak Polrestabes serta Jajaran Polsek Patumbak Polrestabes Medan serius tindak lanjuti keluhan masyarakat Patumbak Kampung, terkait adanya judi tembak ikan di gang Zurich” dikhawatirkan anak anak turut terkontaminasi akan adanya perjudian jenis ketangkasan tersebut, dikhawatirkan  akan menambah bibit bibit penyakit masyarakat dilingkungan ini”… pungkas salah satu emak emak yang berkumpul diwarung es cendol tersebut.
Ironisnya, berulang kali mendapat laporan dumas, Polsek Patumbak dinilai Lamban, sebab para bandar dan mesin ketangkasan tembak ikan selalu lepas dari jeratan mereka, hal itu disebutkan oleh salah satu mantan  perangkat Desa Patumbak Kampung, inisial TMz (35 Thn) warga gang bunga tersebut menilai pihak berwenang sperti beri lampu aba aba kepada bandar judi, sebab tak pernah lokasi gang Zurich itu di gerebek dengan serius oleh Polsek Patumbak
” Kami menduga, ada oknum polsek setempat sudah ” MOU” dengan Bandar Judi tersebut, makanya lokasi judi digang Zurich tidak pernah di gerebek oleh Polsek Patumbak”…Ucap pemuda bernama Karya yang ikut kumpul beserta para emak emak tersebut.
“Heran juga aku, oknum Polisi Patumbak pasti taulah aktivitas judi digang Zuric itu bang”, Tapi oknum polsek Patumbak seakan akan tutup mata bang”…Cetus seorang Pria bertubuh kurus itu.
” Kuperhatikan hampir seminggu sekali setiap malamnya, pasti Mobil Patroli polsek patumbak Hilir mudik masuk ke gang zurich bang”, ..sambung Pria bertubuh cungkring yang juga saat itu beserta para emak emak yang kumpul disitu.
“Sudah lama aktivitas judi tembak ikan di gang zurich itu bang, Sehari omsetnya berkisar hingga belasan juta rupiah/harinya, maka dari itu kami menduga bandar tersebut sudah ada “MOU”  kepada oknum setempat, Sebab itu aktivitas judi jenis ketangkasan tersebut dapat berjalan mulus mulus aja”…sambung pria bertubuh cungkring yang diketahui warga gang Bengkel.
Sejak ada judi digang zurich, banyak masyarakat sekitar sini sering kehilangan barangnya, di mulai dari ternak, bunga hias bahkan sepeda serta lain sebagainya, sehingga berdasarkan hal tersebut  penyakit masyarakat semakin bertambah dan tingkat kriminalitas bila di lingkungan tersebut judi dengan bebas di operasikan bandarnya, itulah salah satu penyebab faktor yang bisa mewabah merusak tatanan pola pikir manusia merusak pola hidup sehat dan pola bermasyarakat yang baik serta beradab.
Sebelumnya, warga Patumbak Kampung pernah mengutarakan keresahan warga terkait adanya judi tembak ikan digang Zurich tersebut, namun saat diinformasikan kepada Pihak Kepala Desa Patumbak Kampung, akan tetapi beberapa warga yang dominan kebanyakan para ibu ibu pengajian satu warga kecamatan di Patumbak Kampung kurang mendapat respon serta dukungan, hanya sekedar diberi saran oleh Kades Patumbak kampung terkait hal tersebut agar melaporkan saja Ke Pihak Yang Berwajib, karena hal tersebut bukan ranahnya Kepala Desa, ia menjelaskan hal itu merupakan tanggung Jawab Kapolsek Patumbak sebagai Petugas Hukum diwilayahnya, Namun disebabkan tidak ada yang mengomandoi dan membawa aspirasi warga yang resah terkait adanya judi tembak ikan akhirnya perihal tersebut mereda sendiri sehingga tak menjadi lanjutan dari pihak Polsek Patumbak dalam bertindak karena warga juga tak jadi melaporkan adanya judi digang Zuric beroperasi 24jam seakan kebal hukum hingga tak tersentuh pihak Kepolisian Patumbak.
“Kami mohon bang, bantu kami warga Dusun VI Desa Patumbak Kampung secara tegas menolak keras perjudian dilingkungan kami”, bila perlu Laporkan lah keluhan warga kami yang resah ini kepada Kapolsek agar keluhan warga kami ini ditindak lanjuti bang”…pinta salah seorang ibu yang namanya tak ingin disesbutkan. (Dianggap sebagai ketua Perkumpulan emak emak Warga Patumbak Kampung yang protes akan adanya judi di lingkungan Patumbak Kampung.
Dari informasi yang didapat oleh wartawan, diduga pemilik sekaligus bandar judi tembak ikan di gang zurich tersebut adalah kepunya’an “LLK” (-Red) ia diduga bandar beralamat warga Pasar VIII, Desa Ajibaho Kecamatan Patumbak lantasan baru, Di duga sang Bandar (LLK-Red) pun mengembangkan bisnis judinya tersebut tidak hanya di wilayah Kecamatan Patumbak Kampung saja, didaerahnya juga ia telah memiliki mesin yang juga beroperasi 24 jam yang terletak di Desa Ajibaho lantasan Baru, warung tersebut didapat sebelah lajur kiri sebelum jembatan terdapat warung kopi dimana mesin judi tembak ikan punya “LLK ” juga beroperasi tak luput dari keramaian para pengunjung yang hendak mencari peruntungan dalam bermain game ketangkasan jenis Tembak ikan.
” Kami selaku Warga Patumbak Kampung meminta kepada Bapak Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.MH untuk segera gerebek lokasi judi yang ada di gang Zuric”, ‘Karena di khawatirkan akan semakin banyak hal hal negatif yang akan tumbuh dilingkungan ini”…Pungkas Para Emak emak tersebut.
“Kami yakin Kapolsek Patumbak pasti akan menindak tegas bandar judi di gang Zurich, Kami Percaya Kapolsek Patumbak akan segera implementasikan keinginan kami yang “Menolak Tegas Adanya Judi Di lingkungan Patumbak Kampung”….Harap para Emak Emak yang berkumpul diwarung es cendol itu.
“Sekali lagi kami percayakan hal ini Kepada Bapak Kapolsek Patumbak, selaku pihak Penegak Hukum pasti akan jalankan tugas serta wewenangnya dengan baik dan benar” …sambung mereka lagi.
“Jika Kapolsek Patumbak tidak merespon daripada aspirasi kami sebagai warga Patumbak Kampung yang menolak aktifitas judi di gang Zurich’, “kami akan melakukan demo didepan Mapolsek Patumbak dan akan kerahkan massa yang lebih banyak lagi agar Kapolsek secara Fungsional dengan tegas tanpa serta merta pastikan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait judi tersebut, agar tercipta Kamtibmas yang merupakan wilayah hukum sebagai tugas dan fungsionalnya. dalam menjamin ketentraman serta ketertiban bermasyarakat sebagai penegak Hukum warga Patumbak Kampung dapat mempercayai Kapolsek Patumbak dengan Responsibilitas secara Humanis mampu mengemban tugasnya dengan baik. agar harapan masyarakat warga Patumbak Kampung dapat tercipta aman dan tenteram dengan tertata lebih baik lagi kedepan nya, besar harapan warga patumbak kampung agar kiranya Kapolsek respon segera dan tindak serta bubarkan aktivitas judi tembak ikan yang berada di Gang Zurich tersebut,
Terkait Perjudian yang dimaksud jelas telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara, sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum yang bersangkutan.
Diharapkan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Marbun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba beserta Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH agar segera menghentikan kegiatan Perjudian jenis tembak ikan yang sekarang ini beroperasi diwilayah hukum tugasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *