Jakarta,
Banyaknya promosi obat ilegal lewat toko online, maupun secara terang-terangan, membuat banyak orang semakin mudah menyebarkan penjualan itu.
Seperti halnya dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil ringkus pelaku perdagangan obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat. 10 pelaku ditangkap. Mereka melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, polisi mendapatkan laporan masyarakat melalui saluran program Jumat Curhat.
Auliansyah menambahkan, masyarakat mengeluhkan maraknya peredaran obat-obatan tanpa ijin edar di pasaran.
“Kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat, kami juga melakukan penyelidikan melalui media online dan berhasil mengamankan beberapa orang,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat, (27/01/23) di Makopolda Metro Jaya.
Sejumlah orang yang diamankan itu meliputi, penjual atau sales dan dua orang yang ditetapkan tersangka sebagai produsen. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 430.000 butir obat ilegal.
Auliansyah menambahkan, obat-obatan ilegal itu masuk dalam kategori kadaluwarsa, palsu, dan tanpa ijin produksi dari BPOM. “Mungkin nanti akan berkembang lagi, dari hasil penyelidikan kita, mungkin akan bertambah lagi para tersangka,” ujarnya.
Merek dagang obat yang diedarkan secara ilegal itu antara lain, Ponstan, Super Tetra dan Amoxycilin.(Tile)